Kapasitas LPS Baru Cukup Menalangi 5 Bank Gagal

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 18 Juni 2016 | 16:30 WIB
Kapasitas LPS Baru Cukup Menalangi 5 Bank Gagal
Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Kamis (9/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik keberadaan Undang-Undang No 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Keberadaan UU PPKSK tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi LPS ketika Indonesia dihantam krisis moneter dan keuangan yang parah seperti 1998 dan 2008.

“Dengan UU baru ini, Bank Indonesia (BI) baru bisa beri bantuan likuiditas jika jaminannya cukup sehingga perannya sebagai lender of the last resort sangat terbatas. Sementara dana APBN sendiri juga terbatas karena dibawah paying UU baru ini, itu tidak ada,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/6/2016).

Sehingga satu-satunya lembaga yang bisa menyelamatkan bank kini cuma LPS. Saat ini neraca keuangan LPS lebih dari Rp60 triliun.

Khusus untuk bank berdampak sistemik, harus memenuhi syarat yang ketat seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) diatas 20 persen. Kerugian bank juga diabsorbed dulu oleh investor atau pemilik bank. Setelah pendanan dari pemilik bank tidak cukup, barulah dilimpahkan ke LPS.

Ada 3 opsi yang bisa ditempuh LPS. Pertama penyertaan modal sementara atau (PMS) kepada bank gagal tersebut. Seperti terjadi dalam kasus Bank Century dan menyelamatkan bank tersebut secara utuh. Kedua, aset dari bank gagal yang nilainya dan kewajibannya paling tinggi diangkat dan dibundel, kemudian dilelang ke investor. Sementara aset paling buruk dengan kewajiban paling rendah tetap dibiarkan dalam bank gagal tersebut dan bank itu dilikuidasi. Ketiga, jika keadaan pasar dan ekonomi negara lagi terpuruk sehingga tidak mungkin dilakukan pelelangan aset, aset bank gagal yang diangkat tersebut akan dikelola LPS melalui bank perantara. “Setelah keadaan membaik, bank perantara tersebut dijual,” ujar Fauzi.

Fauzi mengakui saat ini dana sementara LPS baru cukup untuk menyelamatkan 4 atau 5 bank yang buruk. Selain itu, karyawan LPS cuma 220 orang. Sehingga menjadi tantangan berat ketika terjadi krisis ekonomi parah yang membuat banyak bank secara bersamaan mengalami kolaps. “Makanya kami MoU dengan beberapa kantor akuntan publik untuk mengatasi persoalan ini,” jelas Fauzi.

Namun ia menegaskan walau kemampuan pendanaan LPS masih terbatas, Indonesia masih jauh dari krisis ekonomi yang besar seperti 1998 lalu. Selain itu, pangsa pasar perbankan nasional masih didominasi perbankan BUMN. Ia meyakini jika bank BUMN mulai goyang, pemerintah sebagai pemegang saham tentu tak tinggal diam. Sementara bank swasta besar banyak dimiliki investor asing. “Tentu investor asing ini akan menangani ketika bank mereka yang ada di Indonesia mulai bermasalah,” tutup Fauzi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?

OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:00 WIB

Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?

Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 15:36 WIB

Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan

Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan

Opini | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:33 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet

LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 20:55 WIB

Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi

Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 13:42 WIB

Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 11:03 WIB

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027

Bisnis | Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:15 WIB

Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan

Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 08:47 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB