Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Kapasitas LPS Baru Cukup Menalangi 5 Bank Gagal

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 18 Juni 2016 | 16:30 WIB
Kapasitas LPS Baru Cukup Menalangi 5 Bank Gagal
Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Kamis (9/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik keberadaan Undang-Undang No 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Keberadaan UU PPKSK tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi LPS ketika Indonesia dihantam krisis moneter dan keuangan yang parah seperti 1998 dan 2008.

“Dengan UU baru ini, Bank Indonesia (BI) baru bisa beri bantuan likuiditas jika jaminannya cukup sehingga perannya sebagai lender of the last resort sangat terbatas. Sementara dana APBN sendiri juga terbatas karena dibawah paying UU baru ini, itu tidak ada,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/6/2016).

Sehingga satu-satunya lembaga yang bisa menyelamatkan bank kini cuma LPS. Saat ini neraca keuangan LPS lebih dari Rp60 triliun.

Khusus untuk bank berdampak sistemik, harus memenuhi syarat yang ketat seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) diatas 20 persen. Kerugian bank juga diabsorbed dulu oleh investor atau pemilik bank. Setelah pendanan dari pemilik bank tidak cukup, barulah dilimpahkan ke LPS.

Ada 3 opsi yang bisa ditempuh LPS. Pertama penyertaan modal sementara atau (PMS) kepada bank gagal tersebut. Seperti terjadi dalam kasus Bank Century dan menyelamatkan bank tersebut secara utuh. Kedua, aset dari bank gagal yang nilainya dan kewajibannya paling tinggi diangkat dan dibundel, kemudian dilelang ke investor. Sementara aset paling buruk dengan kewajiban paling rendah tetap dibiarkan dalam bank gagal tersebut dan bank itu dilikuidasi. Ketiga, jika keadaan pasar dan ekonomi negara lagi terpuruk sehingga tidak mungkin dilakukan pelelangan aset, aset bank gagal yang diangkat tersebut akan dikelola LPS melalui bank perantara. “Setelah keadaan membaik, bank perantara tersebut dijual,” ujar Fauzi.

Fauzi mengakui saat ini dana sementara LPS baru cukup untuk menyelamatkan 4 atau 5 bank yang buruk. Selain itu, karyawan LPS cuma 220 orang. Sehingga menjadi tantangan berat ketika terjadi krisis ekonomi parah yang membuat banyak bank secara bersamaan mengalami kolaps. “Makanya kami MoU dengan beberapa kantor akuntan publik untuk mengatasi persoalan ini,” jelas Fauzi.

Namun ia menegaskan walau kemampuan pendanaan LPS masih terbatas, Indonesia masih jauh dari krisis ekonomi yang besar seperti 1998 lalu. Selain itu, pangsa pasar perbankan nasional masih didominasi perbankan BUMN. Ia meyakini jika bank BUMN mulai goyang, pemerintah sebagai pemegang saham tentu tak tinggal diam. Sementara bank swasta besar banyak dimiliki investor asing. “Tentu investor asing ini akan menangani ketika bank mereka yang ada di Indonesia mulai bermasalah,” tutup Fauzi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?

OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:00 WIB

Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?

Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 15:36 WIB

Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan

Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan

Opini | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:33 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet

LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 20:55 WIB

Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi

Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 13:42 WIB

Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 11:03 WIB

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027

Bisnis | Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:15 WIB

Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan

Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 08:47 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:40 WIB

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:29 WIB

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:20 WIB

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB