Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK mendorong penguatan kepastian hukum melalui konsep Business Judgement Rule bagi perbankan di Indonesia agar lebih profesional.
  • Penerapan konsep ini melindungi bankir atas keputusan bisnis beritikad baik selama sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian.
  • Kesepahaman antara regulator dan penegak hukum bertujuan mencegah tindak pidana pada kegagalan bisnis akibat faktor eksternal yang tidak terkendali.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai langkah strategis, OJK memandang perlu adanya kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR), terutama dalam penanganan perkara pidana di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan industri perbankan yang berintegritas dan profesional serta terbebas dari praktik kecurangan atau fraud.

Melalui penerapan konsep ini, perbankan diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam menangani kredit macet, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/5/2026).

Dian menekankan pentingnya iklim usaha yang kondusif melalui sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]

Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme para bankir agar bisnis perbankan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK berharap tercipta kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri," katanya.

Dalam acara tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menjelaskan bahwa BJR dapat diterapkan selama memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

baca juga

Syarat tersebut meliputi itikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

"Jika seluruh parameter tersebut sudah terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini sangat relevan jika kerugian dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pihak bank," jelasnya.

Sebagai penutup, diperlukannya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule adalah untuk mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect bagi bankir.

Dengan kepastian hukum yang jelas, OJK yakin sektor perbankan akan lebih berani dan profesional dalam mengambil keputusan bisnis demi mempercepat pemulihan serta pertumbuhan ekonomi
nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Terkini

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

×