OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK mendorong penguatan kepastian hukum melalui konsep Business Judgement Rule bagi perbankan di Indonesia agar lebih profesional.
  • Penerapan konsep ini melindungi bankir atas keputusan bisnis beritikad baik selama sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian.
  • Kesepahaman antara regulator dan penegak hukum bertujuan mencegah tindak pidana pada kegagalan bisnis akibat faktor eksternal yang tidak terkendali.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai langkah strategis, OJK memandang perlu adanya kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR), terutama dalam penanganan perkara pidana di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan industri perbankan yang berintegritas dan profesional serta terbebas dari praktik kecurangan atau fraud.

Melalui penerapan konsep ini, perbankan diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam menangani kredit macet, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/5/2026).

Dian menekankan pentingnya iklim usaha yang kondusif melalui sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]

Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme para bankir agar bisnis perbankan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK berharap tercipta kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri," katanya.

Dalam acara tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menjelaskan bahwa BJR dapat diterapkan selama memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

baca juga

Syarat tersebut meliputi itikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

"Jika seluruh parameter tersebut sudah terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini sangat relevan jika kerugian dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pihak bank," jelasnya.

Sebagai penutup, diperlukannya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule adalah untuk mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect bagi bankir.

Dengan kepastian hukum yang jelas, OJK yakin sektor perbankan akan lebih berani dan profesional dalam mengambil keputusan bisnis demi mempercepat pemulihan serta pertumbuhan ekonomi
nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Terkini

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×