Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 29 Juni 2026 | 07:57 WIB
OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK meresmikan penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari pada 19 Juni 2026.
  • Aksi korporasi ini berlokasi di Pasaman Barat sebagai strategi penguatan permodalan serta daya saing industri BPR.
  • Konsolidasi bertujuan meningkatkan efisiensi tata kelola dan dukungan pembiayaan bagi UMKM di wilayah Sumatera Barat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophirke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.

Hal ini menjadi bagian dari strategi konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat.

Persetujuan penggabungan BPR, OJK Sumatera Barat, dan penguatan industri BPR tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.

BPR hasil penggabungan berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada jajaran pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat pada Kamis (25/6).

Menurutnya, aksi korporasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPR agar lebih sehat dan kompetitif.

Ilustrasi bank. [Pixabay]
Ilustrasi bank. [Pixabay]

"Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam siaran pers, Senin (29/6/2026).

Ia mengungkapkan, hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

Roni menegaskan, penggabungan tersebut juga akan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko, sehingga BPR mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas operasional.

baca juga

Aksi penggabungan ini merupakan bentuk komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2027, yang menempatkan penguatan struktur industri melalui akselerasi konsolidasi sebagai salah satu pilar utama.

Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama akibat proses konsolidasi sejumlah BPR serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.

OJK juga mengimbau, seluruh nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tetap mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat, terarah, dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK, konsolidasi BPR, dan penguatan industri perbankan daerah akan terus menjadi fokus regulator melalui berbagai langkah transformasi kelembagaan.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, tangguh, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:45 WIB

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:01 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:49 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Tablet Layar Anti Silau 2026: Bebas Pantulan Cahaya, Mata Tak Cepat Lelah

4 Rekomendasi Tablet Layar Anti Silau 2026: Bebas Pantulan Cahaya, Mata Tak Cepat Lelah

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Dua Pemain Timnas Indonesia Nganggur Usai Gagal di Piala AFF 2026

Dua Pemain Timnas Indonesia Nganggur Usai Gagal di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:46 WIB

BBWS Bengawan Solo Perkuat Distribusi Air Bersih Bagi Wilayah Terdampak Kekeringan

BBWS Bengawan Solo Perkuat Distribusi Air Bersih Bagi Wilayah Terdampak Kekeringan

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang

Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Sempat Dikira Gabung Klub Spanyol, Ini Fakta Pahit Marselino Ferdinan di Sevilla

Sempat Dikira Gabung Klub Spanyol, Ini Fakta Pahit Marselino Ferdinan di Sevilla

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:41 WIB

Jurnalis Dihadang di TPS Ilegal Cilincing, Pramono Anung Siap Kerahkan Aparat untuk Pendampingan

Jurnalis Dihadang di TPS Ilegal Cilincing, Pramono Anung Siap Kerahkan Aparat untuk Pendampingan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Gen Z Putus Asa dan Stres Susah Cari Kerja, 40 Persen Sarjana Jadi Pengangguran di India

Gen Z Putus Asa dan Stres Susah Cari Kerja, 40 Persen Sarjana Jadi Pengangguran di India

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Ketum PSSI-nya India: Lawan Brasil Lebih Bergengsi Dibanding Hadapi Timnas Indonesia

Ketum PSSI-nya India: Lawan Brasil Lebih Bergengsi Dibanding Hadapi Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Review Second Sister: Ketika Cyberbullying Mengubah Hidup Seseorang

Review Second Sister: Ketika Cyberbullying Mengubah Hidup Seseorang

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Pedoman Hari Pramuka 2026 Sesuai Panduan Resmi Kwarnas, Simak Ketentuannya

Pedoman Hari Pramuka 2026 Sesuai Panduan Resmi Kwarnas, Simak Ketentuannya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:33 WIB

×