Cara Aman Menjaminkan SK Kerja untuk Ajukan Pinjaman ke Bank

Angelina Donna | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2016 | 14:46 WIB
Cara Aman Menjaminkan SK Kerja untuk Ajukan Pinjaman ke Bank
Ilustrasi pinjaman bank (shutterstock)

Suara.com -  Salah satu kemudahan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank dengan menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai jaminan, yang biasa disebut menyekolahkan SK.

Makna SK disekolahkan merupakan makna konotasi, yang artinya SK tersebut digadaikan di bank untuk meminjam sejumlah uang. Dalam menyekolahkan SK ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui seorang PNS, salah satunya adalah harus memiliki sejumlah surat rekomendasi agar dapat mengajukan pinjaman ke bank.

Bagi yang sudah berpengalaman, tentu familiar dengan cara mudah mendapatkan pinjaman tersebut, namun bagi yang pemula ada baiknya Anda mempelajari tahapan tersebut berikut ini:

 1.Minta Surat Keterangan dari Bendahara

Bendahara akan memberikan nota kepada PNS yang berisi daftar apakah PNS yang bersangkutan memiliki utang lainnya atau tidak, gajinya cukup untuk membayar cicilan atau tidak, dan sebagainya.

 2. Mengajukan Surat Rekomendasi dari Kepala Bagian atau Pimpinan Langsung

Setelah mendapatkan nota dari Bendahara, pimpinan baru dapat memberikan rekomendasi. Setelah surat rekomendasi diperoleh, maka PNS baru dapat mengajukan pinjaman. Besarnya pinjaman yang dapat diperoleh seorang PNS berbeda-beda antara 1 dengan yang lainnya, tergantung pada status dan tingkat golongannya. Bagi yang masih berstatus CPNS, maka ada istilah SK 80%. Bagi yang sudah berstatus PNS, maka istilahnya SK 100%. Sehingga batas maksimal pinjamannya juga berbeda-beda. Namun ada juga PNS yang bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi lagi, karena mengikuti tinggi golongannya

Menyekolahkan SK PNS bukan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sebab setiap pengajuan pinjaman yang dilakukan pasti diketahui oleh instansi dan pejabat yang bersangkutan. Sehingga pemberian kredit dari bank dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau SK pensiun dapat menjadi alternatif bagi PNS yang membutuhkan suntikan dana segar. Pada umumnya semua Bank BUMN/BUMD bisa menerima SK PNS sebagai jaminan.

3. Jangan Terburu-Buru Mengajukan Pinjaman ke Bank

Sebaiknya ajukan ke semua bank dan pilihlah dengan cermat serta analisalah bank mana yang paling ringan angsurannya. Terutama untuk pinjaman dengan plafon yang besar dan termin angsuran yang lama, seperti: KPR.

 4. Khusus untuk KPR, Sebaiknya Tanyakan ke Bank, Lebih Ringan Mana Antara Pinjaman KPR atau Pinjaman dengan Jaminan SK

Jangan sampai terkecoh dengan kemudahan mendapatkan dana dengan jaminan SK PNS, sebab terkadang lebih murah pinjaman dengan jaminan SK daripada KPR atau sebaliknya. Khusus PNS hitung DP KPR yang dibantu Taperum (Tabungan Perumahan) sebesar Rp15 juta. Hitunglah secara cermat sebelum memutuskan menjaminkan SK kerja untuk mengajukan pinjaman ke bank, karena akan mempengaruhi pola konsumsi atau kondisi keuangan keluarga kedepannya.

5. Perhatikan Syarat Pengajuannya

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman jenis ini, berikut ini beberapa persyaratan pengajuan pinjaman dengan jaminan SK PNS:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun
  3. Melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Pengangkatan, slip gaji selama 3 bulan terakhir, fotokopi SK serta fotocopy ijazah terakhir.
  4. Institusi tempat PNS tersebut bekerja sudah melakukan MoU dengan Bank yang dituju, sebab ada pertanggungjawaban dari bendahara institusinya. Dia akan memotong secara otomatis untuk cicilan, sehingga tidak ada resiko gagal bayar.

Jangan Gunakan untuk Kebutuhan Konsumtif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Kredit Mobil Bekas yang Aman dan Murah

Cara Kredit Mobil Bekas yang Aman dan Murah

Bisnis | Selasa, 21 Juni 2016 | 16:41 WIB

Cara Cerdas Memilih KTA

Cara Cerdas Memilih KTA

Bisnis | Senin, 20 Juni 2016 | 12:33 WIB

Gara-gara Bosan, Uang Anda Bisa Habis? Ini Solusinya

Gara-gara Bosan, Uang Anda Bisa Habis? Ini Solusinya

Bisnis | Rabu, 15 Juni 2016 | 10:01 WIB

Inspirasi Buka Usaha dengan Manajemen Simpel

Inspirasi Buka Usaha dengan Manajemen Simpel

Bisnis | Selasa, 14 Juni 2016 | 09:01 WIB

Cara-cara Mengurangi Utang

Cara-cara Mengurangi Utang

Bisnis | Senin, 13 Juni 2016 | 07:16 WIB

Pahami Hal-Hal Penting Tentang Kredit Sepeda Motor

Pahami Hal-Hal Penting Tentang Kredit Sepeda Motor

Bisnis | Jum'at, 10 Juni 2016 | 13:22 WIB

Hindari Utang untuk Ketiga Hal Ini

Hindari Utang untuk Ketiga Hal Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juni 2016 | 12:40 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB