Diduga Fiktif Laporan Keuangan, Menara Mas Future Dijatuhi Sanksi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2016 | 15:43 WIB
Diduga Fiktif Laporan Keuangan, Menara Mas Future Dijatuhi Sanksi
Jakarta Future Exchange. [jfx.co.id]

Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan surat persetujuan anggota bursa terhadap PT Menara Mas Futures karena ditemukan adanya kas fiktif pada laporan keuangan periode November 2015 sampai dengan Januari 2016.

Sanki mulai diberlakukan pada tanggal 28 Juni 2016 pukul 14.00 WIB sebagaimana yang tertera dalam surat JFX nomor L/JFX/DIR/06-16/ 484 kepada Direksi Menara Mas Future perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Menara Mas Futures, demikian Officer Corporate Secretary Division Jakarta Futures Exchange (JFX) Christine Felicia Alodia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Sanksi berupa pembekuan surat persetujuan anggota Bursa Menara Mas Future (MMF) diberikan berdasarkan laporan hasil monitoring JFX dan KBI serta memperhatikan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan No. 55/BAPPEBTI/SD/04/2016 Tanggal 13 April 2016 perihal Permohonan Arahan atas Hasil Monitoring Pelanggaran PT Menara Mas Futures.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah masih terdapatnya fasilitas "credit margin" kepada nasabah, modal bersih disesuaikan (MBD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kekurangan modal disetor, pembukaan kantor cabang pialang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, piutang pemegang saham, serta belum tercapainya total transaksi kontrak berjangka MMF setiap bulannya.

MMF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah MMF (jika ada) harus dialihkan kepada pialang lain yang bersedia menerimanya.

Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban MMF.

JFX memberikan jangka waktu sampai dengan 28 Juli 2016 kepada MMF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. JFX akan melakukan monitoring, verifikasi, dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak MMF sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pembembekuan keanggotaan bursa itu tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, bursa, lembaga kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui bursa serta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh MMF.

Kegagalan MMF dalam memenuhi langkah-langkah perbaikan di atas, akan menjadi pertimbangan bagi JFX untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya.

Terkait dengan sanksi pembekuan MMF tersebut, JFX mengimbau para nasabah untuk memonitor status dan penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI