Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB
12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Pada proses jual beli rumah ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli dan penjual. Namun mayoritas pembeli atau penjual rumah kurang mengetahuinya, sehingga setelah transaksi berhasil penjual tidak mendapat uang sesuai harapannya, sedangkan pembeli mengeluarkan biaya di luar perhitungan terkait pajak tersebut.

Mereka kurang memahami karena biasanya persoalan ini diurus developer.  Maka agar tidak merasa tertipu, sebaiknya Anda pahami 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli atau penjual yang seharusnya masuk dalam perhitungan Anda.

Berikut ini 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah tersebut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sesuai ketentuan tentang perpajakan, PPh dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yaitu 5% dari harga jual.  Contoh: Anda menjual rumah seharga Rp500.000.000, maka PPhnya 5% X Rp500.000.000= Rp25.000.000, dibayar saat tanda tangan akta jual beli.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain penjual, pembeli juga dikenakan pajak yaitu BPHTB. BPHTB merupakan pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sedangkan besaran NJOPTKP berbeda–beda sesuai wilayahnya, silahkan tanyakan ke Dinas Perpajakan daerah setempat. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP Rp60.000.000, maka biaya BPHTBnya 5% X (Rp500.000.000-Rp60.000.000)= Rp22.000.000

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain BPHTB, pembeli masih kena pajak lain yaitu PPN. PPN dibebankan kepada pembeli untuk rumah baru senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya diatas Rp300 juta. Jika harga rumah Rp250 juta, berarti tidak ada PPN. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000, maka biaya PPNnya 10% X Rp500.000.000= Rp50.000.000

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dibebankan kepada pembeli roperty yang tergolong barang mewah, yaitu luas bangunannya diatas 150 m2, nilainya 20% dari harga jual. PPnBM hanya berlaku jika pembeli membeli roperty langsung dari developer dan tidak berlaku untuk jual beli rumah/tanah antar perorangan.

5. Biaya Cek Sertifikat

Demi keamanan dan legalitas sertifikat lebih terjamin, maka perlu adanya cek sertifikat ke BPN. Tujuannya untuk mengetahui iasrty tidak berada diatas lahan sengketa dan dilakukan di kantor BPN. Syarat pengajuannya: sertifikat asli dan kondisi rumah tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda dan sebagainya). Biaya yang dibebankan berbeda–beda sesuai wilayahnya, biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp300.000.

6. Akta Jual Beli (AJB)

Sebelum mengurus AJB, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti: pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya. Biayanya sekitar 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung pembeli, namun ias juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli agar ditanggung bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 9 Biaya yang Dapat Anda Hemat di Perjalanan

Ini 9 Biaya yang Dapat Anda Hemat di Perjalanan

Bisnis | Senin, 25 Juli 2016 | 19:30 WIB

Tips Memilih Asuransi Mobil

Tips Memilih Asuransi Mobil

Otomotif | Jum'at, 22 Juli 2016 | 19:16 WIB

Resep Sukses Berbisnis Belanja Online

Resep Sukses Berbisnis Belanja Online

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 19:33 WIB

Simak Tips Menjadi Istri Cerdas Mengelola Keuangan

Simak Tips Menjadi Istri Cerdas Mengelola Keuangan

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2016 | 18:36 WIB

Ini Pilihan Investasi untuk Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Ini Pilihan Investasi untuk Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Bisnis | Rabu, 06 Juli 2016 | 19:15 WIB

Terkini

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menteri UMKM Dibuat Kesal TikTok Shop, Ini Alasannya

Menteri UMKM Dibuat Kesal TikTok Shop, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:04 WIB

Asing Kabur Bawa Dana Rp 51,42 T dari Pasar Saham Hari Ini, ANTM Paling Banyak

Asing Kabur Bawa Dana Rp 51,42 T dari Pasar Saham Hari Ini, ANTM Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:54 WIB

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:34 WIB

Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus

Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:25 WIB

PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026

PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:24 WIB

IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!

IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:08 WIB