Array

Mobil Uber dan Grab yang Belum Lengkapi Izin Bakal Dikandangkan

Rabu, 01 Juni 2016 | 20:14 WIB
Mobil Uber dan Grab yang Belum Lengkapi Izin Bakal Dikandangkan
Kemenhub Ignasius Jonan. (Suara.com/Dian Kusumo)

Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan operasi penertiban kendaraan transportasi umum berbasis aplikasi online seperti Uber Taxi dan Grab Car. Penertiban dilakukan menyusul berakhirnya masa tenggang pengurusan izin persyaratan operasi transportasi berbasis aplikasi online pada Selasa (31/5/2016) kemarin.

"‎‎Penertiban nanti berlaku umum, kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Kami akan disiplinkan semuanya, batas waktunya kan sudah diberikan Dinas Perhubungan 31 Mei, proses cukup panjang," kata Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Maryoto‎ kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Dalam kesempatan yang sama, ‎Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa kendaraan aplikasi online yang tak memenuhi persyaratan akan dilarang beroperasi.

"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silahkan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silahkan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," ujar Jonan.

‎Dia mengungkapkan, sampai sekarang dari 3.300 kendaraan Uber dan Grab yang beroperasi, sekitar 300-an mobil yang diurus uji kelayakan ‎kendaraan bermotornya (KIR). Dengan demikian, kendaraan yang belum memenuhi persyaratan akan ditindak tegas.

"Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan.‎ Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.

Jonan menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi tersebut ada tiga hal. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Sedangkan yang mobilnya mini bus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih harus memiliki SIM B1 Umum. ‎Kedua, kendaraannya harus lulus uji KIR, dan yang ketiga, STNK mobilnya harus atas nama PT, atau jika koperasi, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan koperasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI