Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF

Adhitya Himawan

Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:22 WIB
Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF
Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rogidesa mengatakan kepemilikan sertifikat layak fungsi pada sebuah bangunan komersial perlu menjadi perhatian calon pembeli.

"Selama ini calon pembeli hanya berpatokan pada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) saat akan membeli sebuah properti, padahal saat ini seluruh bangunan wajib disertai sertifikat layak fungsi (SLF)," katanya di Bekasi, Rabu (10/8/2016).

Menurut dia, SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap kelayakan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi pembeli terkait dengan keamanan maupun sejumlah kelayakan komponen pendukungnya.

SLF saat ini menjadi bagian dari jenis perizinan bangunan setelah pengurusan IMB oleh pihak pengembang.

"Kalau selama ini pengawasan pemerintah hanya sampai pada tataran dokumen IMB yang sifatnya pelaporan data bangunan, dengan adanya SLF pemerintah dapat melakukan pengawasan langsung pada fisik dan komponen bangunan yang sedang dibuat maupun yang sudah "eksisting", apakah layak atau tidak," katanya.

Dikatakan Rogi, kewajiban pengusaha properti mengurus SLF sebenarnya sudah berlangsung sejak 2002 melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun SLF masih dikenal sebagai "barang baru" oleh masyarakat sejak 2014 dan 2015 sejak aturan tersebut diimplementasikan di sejumlah kota besar.

"Saat ini DKI Jakrta, Batam, Probolinggo, Kota Bandung, telah mengimpelemntasikan aturan SLF terlebih dahulu. Saat ini yang sedang disosialisasikan ada di Kota Bekasi," katanya.

Kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan SLF, kata dia, justru dapat menjadi poin tambah bagi pengusaha properti yang berpotensi dapat mendongkrak angka penjualan.

"Sebab dengan SLF ini produk yang dibeli konsumen telah memiliki jaminan kalayakan. Pembeli akan merasa aman dan nyaman menempati bangunan tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung menambahkan sejak disosialisasikannya aturan SLF kepada masyarakat pada 2015, sebanyak delapan bangunan komersil di wilayahnya telah tersertifikasi kelayakan bangunan.

"Dari puluhan bangunan publik baru di Kota Bekasi, baru delapan di antaranya yang sudah ber-SLF. Ketentuannya, seluruh gedung publik harus ada kepastian hukum dan jaminan keselamatannya," katanya.

Dasar hukum sertifikasi itu adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/kep.465-Distako/XI/2011 tentang perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/Kep.682-Distako/XII/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Bangunan di Kota Bekasi.

"Ke depan bukan tidak mungkin bangunan yang tidak ber-SLF akan kami segel, tentunya dengan mekanisme yang kita tempuh sesuai aturan," katanya.

Nurdin mengimbau kepada seluruh pengusaha properti untuk mendukung kelancaran implementasi SLF di wilayahnya dengan mau mengurus dan melaporkan proyek bangunan publik yang tenagh mereka garap. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:43 WIB

×