Inilah 5 Inisiatif Bank Indonesia di Sistem Pembayaran

Adhitya Himawan

Sabtu, 03 September 2016 | 17:54 WIB
Inilah 5 Inisiatif Bank Indonesia di Sistem Pembayaran
Suasana gudang uang di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Bank Indonesia (BI) pada Jumat (2/9/2016), mengumumkan 5 (lima) Inisiatif BI dalam sistem pembayaran, yaitu :

  1. National Payment Gateway (NPG)
    NPG dikembangkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan sistem pembayaran yang efisien dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. NPG menurut Bank Indonesia adalah infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran (channel) pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik. Prinsip yang dianut Bank Indonesia dalam mengembangkan NPG adalah dengan mempertimbangkan akseptansi stakeholder, time to market, setelmen, keamanan, kompetisi yang sehat dan mengedepankan kepentingan nasional. Oleh karena itu, conceptual design Bank Indonesia dalam NPG lebih bersifat institutional arrangement untuk memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas.
     
    "Penerapan NPG akan dilakukan secara bertahap pada 2016, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat dan berkembangnya kartu nasional," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016).
     
     
     
     
  2. Implementasi Standar Nasional Kartu ATM/DEBIT - National Standard of Indonesian Chip Card Specification(NSICCS)
    Inisiatif penggunaan chip dan pin pada Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), telah diinisiasi sejak tahun 2005 pada Kartu Kredit. Penggunaan teknologi chip diyakini dapat mengurangi risiko terjadinya pemalsuan kartu dan pencurian data identitas pada kartu (skimming).
    Oleh karena itu, pada tahun 2015 Bank Indonesia mengeluakan SE No. 17/52/DKSP perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pin Online 6 Digit untuk kartu ATM/Debet yang diterbikan di Indonesia serta SE No. 17/51/DKSP perihal Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
    Bank Indonesia bersama dengan industri secara bertahap telah mempersiapkan diri untuk penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet, dan akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2021. Artinya pada 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM/Debet harus berteknologi chip (kecuali dengan nominal tertentu masih dapat menggunakan magnetic stripe) dan diproses secara domestik.
    "Selain untuk kepentingan keamanan, penggunaan chip ini dengan pemrosesan secara domestic mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat mendukung efisiensi ekonomi dan kemandirian nasional," ujar Arbonas.
  3. Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran 
    Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengantisipasi inovasi di bidang sistem pembayaran terutama dengan tumbuh dan berkembangnya e-commerce. Hal ini juga mendukung inisiatif lintas kementerian dan otoritas dan sudah sejalan dengan peta jalan dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce.
    Aturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan sistem pembayaran dan juga sarana penunjang serta mengharuskan penyelenggaran tersebut untuk berbadan hukum Indonesia, melakukan pemrosesan secara domestik, kewajiban menggunakan Rupiah dan melakukan transaksi melalui perbankan nasional.
    Aturan ini juga berlaku untuk Financial Technology dan akan dikeluarkan pada bulan September 2016.
     
  4. Financial Technology
    Bank Indonesia mendukung perkembangan Financial Technology, dengan terus mendorong inovasi dan kompetisi yang sehat, namun tetap dalam koridor kehati-hatian. Oleh karena itu dalam waktu dekat, beberapa kebijakan berkaitan dengan FinTech yang akan dikeluarkan Bank Indonesia :

    a. FinTech Office: unit/gugus tugas sebagai wadah evaluasi, asesmen dan mitigasi risiko, serta inisiator riset terkait kegiatan FinTech. Selain itu, FinTech Office juga merupakan ajang kolaborasi antar pelaku industri, dan memastikan terjadinya sinergi dan harmoni antar sesama regulator.

    b. Regulatory Sandbox, yaitu laboratorium yang akan digunakan oleh pelaku bisnis dan regulator untuk melakukan pengujian terhadap produk atau model bisnis, serta merupakan sarana bagi Bank Indonesia untuk memfasilitasi pengembangan inovasi dan menguji Kebijakan yang akan dikeluarkan.
    Dua kebijakan ini juga akan diluncurkan dalam waktu dekat. 

  5. Bantuan Sosial : Government To Person 
    Untuk mendukung penyaluran program bantuan sosial oleh pemerintah, Bank Indonesia telah memprakasai model bisnis penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang mengedapankan interkoneksi dan interoperabilitas serta mengutamakan kepentingan nasional.
    Salah satu bentuk implementasi model bisnis bantuan sosial non tunai adalah melalui kerjasama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Negara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial.
    Kedepan, guna mendukung efisiensi, ketepatan tujuan penggunaan rekening, dan sustainabilitas bagi bank penyalur maka integrasi Bansos akan dilakukan dalam 1 rekening serta data disimpan secara nasional. Model bisnis ini akan diperluas dengan melibatkan institusi atau lembaga lainnya, sehingga dapat mendorong keuangan inklusi di Indonesia. 

"Bank Indonesia menyadari bahwa perkembangan teknologi yang sangat cepat mempengaruhi perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Sebagai otoritas Sistem Pembayaran, Bank Indonesia akan terus berperan sebagai regulator, fasilitator, overseer untuk tercapainya Sistem Pembayaran yang aman, lancar, efisien, memperhatikan perluasan akses dan mengedepankan kepentingan nasional," tutup Arbonas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Penyebab Deflasi Agustus 2016 versi BI

Inilah Penyebab Deflasi Agustus 2016 versi BI

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 17:45 WIB

Ini 6 Jurus untuk Dongkrak Daya Saing Industri Pariwisata

Ini 6 Jurus untuk Dongkrak Daya Saing Industri Pariwisata

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 17:39 WIB

BI: Baru 36 Persen Penduduk Dewasa Punya Rekening Bank

BI: Baru 36 Persen Penduduk Dewasa Punya Rekening Bank

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 18:08 WIB

BI: Uang Beredar Tumbuh Melambat pada Juli 2016

BI: Uang Beredar Tumbuh Melambat pada Juli 2016

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 11:08 WIB

BI Turunkan Uang Muka KPR Jadi 15%

BI Turunkan Uang Muka KPR Jadi 15%

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 02:09 WIB

BI Peringatkan Modus Penipuan Janji Pelunasan Kredit

BI Peringatkan Modus Penipuan Janji Pelunasan Kredit

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:50 WIB

BI Khawatir Modal Asing Terus Mengalir Keluar

BI Khawatir Modal Asing Terus Mengalir Keluar

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 03:29 WIB

BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Perbankan 2016 Hanya 9 persen

BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Perbankan 2016 Hanya 9 persen

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:00 WIB

Pameran UMKM Bank Indonesia

Pameran UMKM Bank Indonesia

Foto | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 14:08 WIB

BI Setuju Code of Conduct Pasar Keuangan Disempurnakan

BI Setuju Code of Conduct Pasar Keuangan Disempurnakan

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 14:02 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×