BI Turunkan Uang Muka KPR Jadi 15%

Liberty Jemadu

Kamis, 01 September 2016 | 02:09 WIB
BI Turunkan Uang Muka KPR Jadi 15%
Seorang tukang bangunan sedang bekerja di sebuah proyek perumahan di Demak, Jawa Tengah (Antara/Aji Styawan).

Suara.com - Bank Indonesia resmi mengatur ketentuan rasio nilai pinjaman dari aset (loan to value/LTV) kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen, sehingga uang muka yang harus dibayar nasabah menjadi 15 persen dari total harga rumah, menurun dibandingkan sebelumnya yang 20 persen.

Selain pelonggaran uang muka untuk rumah pertama, BI juga menurunkan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, dan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari sebelumnya 40 persen, kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Selain penurunan uang muka rumah pertama, relaksasi LTV juga mengurangi jarak uang muka antara rumah pertama, kedua, ketiga dan seterusnya," ujar Fili.

Penyesuaian LTV tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang, menurut Fili, dikeluarkan pada 29 Agustus 2016.

Fili mengatakan relaksasi kredit perumahan ini dapat melengkapi stimulus dari pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sasaran dari relaksasi ini, permintaan masyarakat dapat meningkat, serta laju kredit perbankan juga dapat terus tumbuh.

Relaksasi menyasar sektor properti karena sektor "gemuk" ini memiliki efek pengganda manfaat ekonomi (multiplier effect) yang besar terhadap sektor lain seperti sektor konstruksi, industri, dan juga jasa keuangan.

"Kita tidak ingin melewatkan momentum mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial," imbuhnya.

Namun, lanjut Fili, pelonggaran LTV ini juga harus dibarengi dengan ketahanan industri perbankan untuk mencegah bumerang perekonomian karena membengkaknya kredit bermasalah.

Maka dari itu, ujar dia, relaksasi ini dibarengi syarat yakni perbankan harus memiliki total rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non-performing loan/NPL atau NPF) secara bersih (net) di bawah 5 persen. Kemudian, di lini KPR, NPL atau NPF perbankan harus di bawah 5 persen secara gross.

Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka bank tidak bisa mengenakan penurunan uang muka sesuai ketentuan terbaru. Perbankan di luar syarat tersebut menggunakan ketentuan lama LTV yang dikeluarkan Juni 2015.

"Saat relaksasi LTV Juni 2015, syaratnya gross untuk total kredit dan kredit KPR, sedangkan sekarang kami ubah NPL atau NPF total kredit perbankan menjadi net, sehingga memperlonggar perbankan," ucapnya.

Hingga Juni 2016, BI mencatat terdapat sekitar 80 bank dari 118 bank di Indonesia yang dapat memanfaatkan pelonggaran LTV ini.

Lebih lanjut, Fili menerangkan selain syarat dari sisi NPL tersebut, aturan terbaru LTV ini juga memperbolehkan pembiayaan inden hingga rumah kedua, namun dengan pencairan pembayaran secara bertahap.

"Ini untuk melindungi konsumen dari pengembang nakal. Jangan sampai uang sudah dibayarkan semua, ternyata pengembang kabur," ujarnya.

Pelonggaran LTV ini tidak berlaku untuk KPR yang termasuk program perumahan dari pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan untuk kredit atau pembiayaan tambahan, relaksasi LTV ini dapat digunakan asalkan NPL memenuhi syarat.

"Jika kualitas kredit tidak sesuai syarat, maka tambahan kredit tersebut dihitung sebagai fasilitas kredit baru," jelasnya.

Fili mengatakan relaksasi LTV ini dapat menambah 3,7 persen terhadap pertumbuhan KPR per tahun sejak aturan ini diberlakukan.

Dengan relaksasi ini, bank sentral juga, kata Fili, mengkaji untuk menaikkan perkiraan pertumbuhan kredit perbankan yang tahun ini sebesar 7-9 persen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun

Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun

Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:42 WIB

30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital

30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga

Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:26 WIB

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Gaji Rp12 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Syaratnya

Gaji Rp12 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB

BI Tak Khawatir Dana SAL Mau Ditarik Purbaya

BI Tak Khawatir Dana SAL Mau Ditarik Purbaya

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Jalani Tes Jadi Gubernur BI, Destry Mau Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jalani Tes Jadi Gubernur BI, Destry Mau Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Fenomena Downshifting: Saat Gen Z Mulai Memilih Hidup yang Lebih Sederhana

Fenomena Downshifting: Saat Gen Z Mulai Memilih Hidup yang Lebih Sederhana

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Mengenal 11 Bangian Luar dan Dalam Mata Beserta Fungsinya

Mengenal 11 Bangian Luar dan Dalam Mata Beserta Fungsinya

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Retorika dan Ketahanan Feminis dalam Film 'The Odyssey'

Retorika dan Ketahanan Feminis dalam Film 'The Odyssey'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Feng Shui Agar Uang yang Masuk Tidak Cepat Habis, Coba 7 Cara Ini di Rumah

Feng Shui Agar Uang yang Masuk Tidak Cepat Habis, Coba 7 Cara Ini di Rumah

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Transaksi Jam 6 Sore di BRImo Bisa Dapat Cashback Token Listrik, Klaim Sekarang!

Transaksi Jam 6 Sore di BRImo Bisa Dapat Cashback Token Listrik, Klaim Sekarang!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Suami Cari Istri Korban Banjir Bandang Tibet, Minta Pemerintah Australia, Nepal, dan China Terbuka

Suami Cari Istri Korban Banjir Bandang Tibet, Minta Pemerintah Australia, Nepal, dan China Terbuka

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Cuan dari Emas, Laba Bersih ANTAM Tembus Rp6,91 Triliun di Semester I/2026

Cuan dari Emas, Laba Bersih ANTAM Tembus Rp6,91 Triliun di Semester I/2026

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli

Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:36 WIB

4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna

4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?

Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:32 WIB

×