12 Golongan Tarif Listrik PLN Kembali Berubah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2016 | 20:30 WIB
12 Golongan Tarif  Listrik PLN Kembali Berubah
Kantor Pusat PLN di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada Oktober 2016. Stabilnya nilai tukar Rupiah dan harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP), menjadi salah satu indikator penyesuaian tarif listrik bulan ini.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Agustus 2016 melemah sebesar Rp46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp13.118,82/Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp13.165,00. Harga ICP pada Agustus 2016 naik 0,41 Dolar AS /barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 40,70 Dolar AS/barrel menjadi 41,11 Dolar AS/barrel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.

"Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh. 

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1.       Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2.       Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3.       Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4.       Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5.       Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6.       Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7.       Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8.       Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9.       Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10.   Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI