Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161
USD/IDR 17.075

Walkot Bekasi Setuju UMK 2017 Sebesar Rp3,6 Juta

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 17 November 2016 | 05:31 WIB
Walkot Bekasi Setuju UMK 2017 Sebesar Rp3,6 Juta
Ilustrasi Buruh

Suara.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menandatangani rekomendasi penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 di wilayah ini sebesar Rp3,6 juta lebih yang diusulkan Dewan Pengupahan setempat, Rabu.

"UMK 2017 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada 15 November 2016 sebesar Rp3.601.650. Hari ini sudah saya tanda tangani," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Adapun sejumlah latar belakang penetapan UMK itu didasari atas beberapa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Pada Pasal 89 ayat 3 mensyaratkan bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan atau wali kota dan bupati," katanya.

Selain itu, kata dia, penetapan itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak serta kondisi inflasi di suatu daerah.

Dengan ditandatanganinya surat rekomendasi bernomor 560/8268-Disnaker.4 itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mengimplementasikannya dan menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya.

"Dewan Pengupahan ini terdiri atas perwakilan sejumlah unsur terkait, di antaranya pemerintah, akademisi, pengusaha, serikat pekerja dan lainnya," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi M Kosim mengatakan, keputusan pemerintah daerah untuk menetapkan UMK dengan merujuk pada PP 78 Tahun 2015 sempat diwarnai aksi unjuk rasa kalangan buruh yang merasa jumlah kenaikan itu belum ideal.

"Sebenarnya gelombang penolakan PP 78 ini sudah ada sejak 2015, namun untuk tahun ini baru beberapa kali aksi seperti ini," katanya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tidak dapat menghindari aturan tersebut karena kewenangannya telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Selama PP 78 Tahun 2015 tidak dihapus oleh pemerintah pusat, kami di daerah tetap akan mengacu pada aturan tersebut," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahun Depan, Upah Minimum Karawang Bakal Tertinggi di Indonesia

Tahun Depan, Upah Minimum Karawang Bakal Tertinggi di Indonesia

News | Rabu, 02 November 2016 | 07:21 WIB

UMK Karawang 3,3 Juta Bisa Berdampak Pada Pengurangan Karyawan

UMK Karawang 3,3 Juta Bisa Berdampak Pada Pengurangan Karyawan

News | Senin, 23 November 2015 | 04:48 WIB

Terkini

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:57 WIB

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:14 WIB

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:48 WIB

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:46 WIB

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:39 WIB

H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026

H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:29 WIB

CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2

CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 15:11 WIB

Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz

Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB