Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 17 November 2016 | 10:25 WIB
Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemberantasan kartel atau praktik persaingan usaha tak sehat di Indonesia masih membutuhkan upaya yang keras sekali. Dengan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha memerlukan kewenangan yang lebih kuat dari yang dimiliki sekarang. 

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, pihaknya bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi  UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

RUU tersebut mengatur sejumlah klausul yang bertujuan untuk mempertegas kelembagaan KPPU sekaligus sebagai upaya menekan tindakan atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat. 

Menurut Syarkawi, dengan aturan yang berlaku saat ini lembaganya kurang memiliki taring sehingga perilaku kartel atau monopoli masih subur. "UU yang sekarang justru kurang adil untuk pelaku usaha, kewenangan kami juga seperti macan ompong tanpa taring. Suaranya saja keras, padahal lemah," ujar dia, Kamis (17/11/2016). 

Syarkawi juga membantah jika revisi UU Nomor 5/1999 akan menjadi sumber disinsentif bagi perekonomian nasional. Sebaliknya, penguatan KPPU dalam RUU tersebut malah akan memberikan kepastian hukum berusaha, sehingga dapat meningkatkan iklim Investasi di Indonesia serta menciptakan efisiensi ekonomi dan produktifitas nasional.

Rancangan UU ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, masyarakat atau konsumen. Juga penyeimbang antara pelaku usaha besar, menengah, serta pengusaha kecil. "Mayoritas pengusaha menginginkan agar otoritas KPPU diperkuat. Hanya segelintir saja yang tidak menginginkan penguatan KPPU karena tidak memahami arti penting Persaingan sehat bagi kesinambungan bisnisnya.

"Namun sebagian besar menyadari bahwa esensi RUU ini untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua kelompok usaha baik besar maupun kecil, mendorong efisiensi, serta meningkatkan daya saing,” ujar Syarkawi.

Ia menjelaskan, kewenangan KPPU saat ini berupa pelaporan atau inisiasi perkara, penyelidikan, penuntutan, hingga pemutusan perkara merupakan hal yang berbeda dari perkara pidana yang dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Kewenangan penyelidikan hanyalah untuk meyakinkan pimpinan Komisi dalam penanganan perkara dan bukan dalam rangka pro yustisia. KPPU sekarang pun bukan perperan sebagai Hakim tetapi seolah-olah Hakim, quasi judisial.

Selain itu, keputusan KPPU hanya berupa sanksi administratif atas pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dari pelaku usaha. Apalagi, keputusan yang ditetapkan Majelis Komisi bisa diajukan keberatan lagi oleh pihak terlapor ke pengadilan. "Jadi, KPPU bukanlah  lembaga yang super body," jelas Syarkawi.

Nantinya,  dalam perubahan UU Nomor 5/1999 akan memuat klausul penguatan kelembagaan KPPU yang akan ditetapkan sebagai lembaga negara. Sehingga, status ini akan memberikan kemudahan KPPU dalam melaksanakan fungsinya memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden. Status kelembagaan yang kuat akan mempermudah KPPU menjalankan kewenangan advokasi kebijakan sama seperti lembaga serupa di Australia, Jepang, Korea, Europa dan USA.

Menurut Syarkawi, KPPU juga akan memiliki kewenangan baru berupa penggeledahan. Kewenangan ini diharapkan akan mempertajam taring KPPU Dalam membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Rencananya, teknis penggeledahan ini diatur dalam peraturan turunan RUU tersebut.

Syarkawi menegaskan, kendati saat ini kewenangan KPPU belum seberapa kuat, namun pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan fungsi untuk pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha. Menurut dia, sudah banyak perkara besar yang telah diputuskan KPPU melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Antara lain, kasus distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler), serta persekongkolan tender jasa kontraktor minyak dan gas bumi (migas).

"Kalau kewenangan KPPU diperkuat, kami akan lebih mudah mengungkap kasus-kasus praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan pengusaha besar. Kami bisa melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen dari kartel yang bersifat Internasional (cross border cartel) yang kecenderungannya semakin tinggi dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)", tegas Syarkawi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPPU Putuskan Akuisisi Talisman oleh Repsol Bukan Monopoli

KPPU Putuskan Akuisisi Talisman oleh Repsol Bukan Monopoli

Bisnis | Jum'at, 04 November 2016 | 07:08 WIB

KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha

KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2016 | 15:03 WIB

KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha

KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:42 WIB

HIPMI Akui Monopoli Membuat UKM di Indonesia Terberangus

HIPMI Akui Monopoli Membuat UKM di Indonesia Terberangus

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:03 WIB

KPPU Setujui Akuisisi Alcatel Oleh Nokia Dengan Syarat

KPPU Setujui Akuisisi Alcatel Oleh Nokia Dengan Syarat

Tekno | Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:41 WIB

KPPU Tingkatkan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan

KPPU Tingkatkan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan

Tekno | Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:26 WIB

Presiden Jokowi Diminta Serius Perangi Mafia Beras

Presiden Jokowi Diminta Serius Perangi Mafia Beras

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 16:22 WIB

KPPU Akui Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Kartel

KPPU Akui Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Kartel

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 06:59 WIB

Perkuat Analisa Ekonomi, KPPU Rekrut Tiga Orang Ekonom

Perkuat Analisa Ekonomi, KPPU Rekrut Tiga Orang Ekonom

Bisnis | Kamis, 15 September 2016 | 08:26 WIB

Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan

Otomotif | Rabu, 07 September 2016 | 17:14 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB