"Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home," pungkas Tongam.
Inilah Daftar 6 Perusahaan Investasi Ilegal Versi OJK
Rabu, 11 Januari 2017 | 13:51 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
OJK Keluarkan Regulasi Peminjaman Uang Berbasis Aplikasi
11 Januari 2017 | 10:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:20 WIB
Bisnis | 19:32 WIB
Bisnis | 16:54 WIB
Bisnis | 16:20 WIB
Bisnis | 16:17 WIB