Array

OJK: Perusahaan FinTech di Indonesia Telah Mencapai 111

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 31 Desember 2016 | 05:46 WIB
OJK: Perusahaan FinTech di Indonesia Telah Mencapai 111
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Selama tahun 2016, banyak program yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan konsumen.

"Di bidang pengaturan, kami telah menerbitkan 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Jumat (30/12/2016)

Dari 77 POJK yang terbit, 26 POJK mengatur sektor Perbankan, 31 POJK mengatur sektor Pasar Modal, 18 POJK yang mengatur sektor IKNB, 1 POJK yang mengatur aspek edukasi dan perlindungan konsumen dan 1 POJK yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi/FinTech Lending.

POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum, Reksa Dana  Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Dana Perlindungan Pemodal, Usaha Pergadaian dan Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat.

Peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur Sektor Jasa Keuangan, namun juga mendukung program pemerintah. Dalam mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dan POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

Ada 111 perusahaan pelaku FinTech di Indonesia

Menyikapi perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi/FinTech dimana jumlah pelaku FinTech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 111 perusahaan, OJK telah mengeluarkan POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending. "Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan FinTech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," jelas Muliaman.

Isu strategis yang mendasari kami menyusun POJK terkait P2P Lending adalah untuk memaksimalkan potensi FinTech dalam: (i) meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan; (ii) memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah dan efisien; serta (iii) meningkatkan daya saing. Selain itu, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

"Selain itu, pengaturan terhadap FinTech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan FinTech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," pungkas Muliaman.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Bilang Ketahanan Industri Jasa Keuangan Masih Oke

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI