Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

OJK: Perusahaan FinTech di Indonesia Telah Mencapai 111

Adhitya Himawan

Sabtu, 31 Desember 2016 | 05:46 WIB
OJK: Perusahaan FinTech di Indonesia Telah Mencapai 111
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Selama tahun 2016, banyak program yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan konsumen.

"Di bidang pengaturan, kami telah menerbitkan 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Jumat (30/12/2016)

Dari 77 POJK yang terbit, 26 POJK mengatur sektor Perbankan, 31 POJK mengatur sektor Pasar Modal, 18 POJK yang mengatur sektor IKNB, 1 POJK yang mengatur aspek edukasi dan perlindungan konsumen dan 1 POJK yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi/FinTech Lending.

POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum, Reksa Dana  Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Dana Perlindungan Pemodal, Usaha Pergadaian dan Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat.

Peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur Sektor Jasa Keuangan, namun juga mendukung program pemerintah. Dalam mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dan POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

Ada 111 perusahaan pelaku FinTech di Indonesia

Menyikapi perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi/FinTech dimana jumlah pelaku FinTech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 111 perusahaan, OJK telah mengeluarkan POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer Lending. "Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan FinTech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," jelas Muliaman.

Isu strategis yang mendasari kami menyusun POJK terkait P2P Lending adalah untuk memaksimalkan potensi FinTech dalam: (i) meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan; (ii) memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah dan efisien; serta (iii) meningkatkan daya saing. Selain itu, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

"Selain itu, pengaturan terhadap FinTech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan FinTech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," pungkas Muliaman.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan OJK Bilang Ketahanan Industri Jasa Keuangan Masih Oke

Ini Alasan OJK Bilang Ketahanan Industri Jasa Keuangan Masih Oke

Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2016 | 05:38 WIB

OJK Klaim Stabilitas Jasa Keuangan 2016 Masih Normal

OJK Klaim Stabilitas Jasa Keuangan 2016 Masih Normal

Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2016 | 05:00 WIB

OJK Akui Pemulihan Ekonomi Global 2016 Lambat

OJK Akui Pemulihan Ekonomi Global 2016 Lambat

Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2016 | 05:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:10 WIB

Inilah Cara UangTeman Mengatasi Kredit Macet

Inilah Cara UangTeman Mengatasi Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 08:46 WIB

Tahun 2017, UangTeman.com Cairkan Pinjaman Dalam 15 Menit

Tahun 2017, UangTeman.com Cairkan Pinjaman Dalam 15 Menit

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 08:03 WIB

UangTeman.com Sasar Nasabah Luar Pulau Jawa

UangTeman.com Sasar Nasabah Luar Pulau Jawa

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 07:56 WIB

Dongkrak Penjualan Reksa Dana, OJK Luncurkan SPRINT

Dongkrak Penjualan Reksa Dana, OJK Luncurkan SPRINT

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 12:27 WIB

Zurich Insurance Luncurkan Aplikasi Mobile Z-Alert

Zurich Insurance Luncurkan Aplikasi Mobile Z-Alert

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 06:19 WIB

Komite Basel Nilai Regulasi Perbankan Indonesia Telah Optimal

Komite Basel Nilai Regulasi Perbankan Indonesia Telah Optimal

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:46 WIB

Terkini

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:08 WIB

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB