Array

Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air Diserahkan ke Komisi V DPR

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2017 | 06:40 WIB
Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air Diserahkan ke Komisi V DPR
Penyerahan draft Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air kepada Komisi V DPR RI. [Dok Kementerian PUPR]

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) kepada Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis untuk menjadi bahan pertimbangan bagu Komisi V DPR dalam penyusunan usulan inisatif RUU SDA, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dalam Raker tersebut Menteri PUPR didampingi oleh para pejabat eselon I dan II Kementerian PUPR

Menteri Basuki menyampaikan bahwa latar belakang dari penyusunan RUU ini adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 dimana dalam putusannya menyatakan UU No.7 tahun 2004 tentang SDA bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.

 

Dalam penyusunan RUU ini, Menteri Basuki mengatakan akan lebih menekankan pada kehadiran negara dalam pengelolaan SDA bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya dalam RUU SDA yang tengah disusun, terdapat 6 prinsip dasar dalam pembatasan pengelolaan SDA.

Pertama, pengusahaan air tidak boleh mengganggu mengesampingkan apalagi meniadakan hak atas rakyat terhadap air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri.

Ketiga, kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia. Keempat, cabang produksi terpenting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara sehingga pengawasan dan pengendalian Negara atas air sifatnya mutlak. Kelima, prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD.

"Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah dapat memberikan ijin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan sangat ketat," kata Basuki dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2017).

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Dimulai 2018

Pada kesempatan tersebut, Komisi V DPR menerima naskah akademik RUU SDA dari Kementerian PUPR dan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun usul inisiatif DPR atas RUU SDA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI