Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Ini Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pajak CGT dan PFP

Adhitya Himawan

Jum'at, 03 Februari 2017 | 11:59 WIB
Ini Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pajak CGT dan PFP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemerintah baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Ini merupakan paket kebijakan yang sangat bagus dan layak didukung, karena mencerminkan visi pemerataan dan keadilan sosial.

"Reformasi Agraria sebagai pilar penyangga kebijakan ini, dan pajak sebagai instrumen kebijakannya," kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Menurutnya, ide pengenaan pajak atas lahan tidak produktif (Unutilized Asset Tax) dipilih sebagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial. Namun agar kebijakan ini efektif, implementasinya perlu dipikirkan, baik level regulasi (jenis pajak apa yang tepat) dan teknis (administrasinya paling mungkin dan mudah).

 

Basis pengenaan pajak bisa dua, pengusahaan (lahan tidak produktif) dan penguasaan (kepemilikan berlebih). Bisa juga sekalian diatur, tanah/bangunan yang dijual kurang dari 5 tahun dianggap spekulasi sehingga dikenai pajak lebih tinggi. 

Pemerintah mewacanakan penerapan, antara Capital Gain Tax ataukah Pajak Progresif. Keduanya jenis pajak berbasis PPh, akan dikenakan saat ada transaksi penjualan/pengalihan.

Capital Gain Tax adalah pajak atas keuntungan (gain) yaitu selisih antara harga jual dan harga perolehan/harga beli. Misalnya tanah harga perolehan Rp 100 juta, dijual Rp 500 juta. Berarti ada selisih Rp 400 juta. Ini yang dipajaki, misalnya 5%. Berarti pajaknya 5 persen x Rp 400 juta sebesar Rp 20 juta.

Adapun Pajak Final Progresif adalah pengembangan dari PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan atas nilai pengalihan (nilai transaksi). Progresif karena sasarannya tanah yang menganggur atau kepemilikan kedua, ketiga, dst. Contoh di atas, misalnya tarif 5 persen x Rp 500 juta= Rp 25 juta.

Kelebihan dan kekurangan dari CGT, model ini adalah jenis pajak yang ideal, karena dikenakan atas keuntungan (gain) sehingga lebih fair sesuai prinsip pajak: dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis.

baca juga

Kelemahan CGT adalah ketersediaan basis data, yaitu data harga perolehan tanah dan data kepemilikan. Siapa sasarannya dan berapa nilai asetnya. Maka perlu integrasi data kepemilikan dan data nilai tanah yang baik, sinergi antara BPN dan Ditjen Pajak.

Disisi lain, Pajak Final Progresif (PFP), bisa dianalogikan dengan pajak kendaraan, saat kita memiliki kendaraan lebih dari satu, kendaraan kedua, ketiga, dst dikenai tarif progresif. PFF adalah modifikasi dari pajak final yang sudah ada, tinggal diubah tarif progresif untuk tanah menganggur atau kepemilikan kedua, ketiga, dst.

Kelemahan PFP, tidak ideal seperti CGT karena basisnya transaksi, orang cenderung menghindari nilai pasar. Maka tantangannya adalah penyesuaian NJOP yang kontinu sehingga mendekati harga pasar.

Baik CGT maupun PFT sama-sama punya kelemahan: (1) dikenakan saat adanya transaksi, padahal skema disinsentif ini justru akan efektif saat dikenakan tahunan (periodik) sehingga mendorong pemilik untuk mengusahakan lahan sehingga produktif, atau menjualnya; (2) selama ini ada BPHTB untuk pembeli. Karena ini domain Pemda, maka sulit untuk mengikuti perubahan kebijakan Pusat. Perlu adanya koordinasi yang lebih baik.

"Terkait kelemahan CGT dan PFP, maka justru harus ada pajak yang dikenakan periodik (tiap tahun) dengan tarif progresif (seperti atas kendaraan), agar menjadi insentif orang untuk mengusahakan lahannya atau menjualnya. Maka PBB (Pajak Bumi Bangunan) jadi pilihan yang mungkin. Hanya saja, kembali ke problem inkompatibilitas Otda, PBB P2 (Perdesaan Perkotaan) adalah domain Pemda. Perubahan harus via UU dan ada koordinasi pengaturan supaya adil," jelas Yustinus.

Dengan demikian cukup jelas, ide yang baik ini perlu didukung namun juga perlu dipikirkan efektivitas implementasinya. Jangan sampai ada ketidakadilan baru (BPHTB tetap tinggi, tiap daerah beda perlakuan), dan juga menciptakan loopholes untuk melakukan penghindaran pajak.

Ini momentum terbaik untuk mulai memikirkan kebutuhan Comprehensive Tax Reform , sebuah reformasi perpajakan yang menyeluruh, menyentuh dimensi kebijakan, regulasi, dan administrasi, dan bukan tambal sulam. Dengan demikian, ada injeksi visi baru sistem perpajakan yang berkeadilan. Revisi UU Perpajakan perlu dipertimbangkan menjadi revisi menyeluruh terhadap seluruh UU terkait (UU Perbankan, UU Adminduk, UU di bidang Pertanahan, dan UU Perpajakan) termasuk mandat harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan sektor lain.

"Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan yang utuh dan menyeluruh, agar tujuan kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha real estate , atau kelompok masyarakat lainnya. Bahwa sasaran dan tujuan kebijakan ini cukup jelas dan tidak akan menimbulkan distorsi, bahkan menangkal upaya spekulasi dan melindungi akses warga negara pada tempat tinggal yang merupakan hak dasar, termasuk mendapatkan sumber daya berupa pajak untuk belanja sosial," tutup Yustinus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penerimaan Pajak Hingga Awal Februari 2017 Capai Rp69,9 Triliun

Penerimaan Pajak Hingga Awal Februari 2017 Capai Rp69,9 Triliun

Bisnis | Jum'at, 03 Februari 2017 | 01:13 WIB

Pembunuh Petugas Pajak di Nias Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Petugas Pajak di Nias Divonis Seumur Hidup

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 14:34 WIB

Pemerintah Ubah Sistem Pajak dari NJOP ke Capital Gain Tax

Pemerintah Ubah Sistem Pajak dari NJOP ke Capital Gain Tax

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2017 | 12:31 WIB

Cegah Kecurangan Pajak, Ditjen Pajak dan OECD Teken Kerjasama

Cegah Kecurangan Pajak, Ditjen Pajak dan OECD Teken Kerjasama

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:19 WIB

Pengemplang Pajak Untung Rp49 Miliar dari Faktur Fiktif

Pengemplang Pajak Untung Rp49 Miliar dari Faktur Fiktif

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:10 WIB

Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:07 WIB

Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif

Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif

Foto | Kamis, 26 Januari 2017 | 12:45 WIB

Pajak Tanah Menganggur Dijamin Tak Ganggu Industri Properti

Pajak Tanah Menganggur Dijamin Tak Ganggu Industri Properti

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 11:24 WIB

Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif

Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 11:05 WIB

Siap-siap Tanah Menganggur Dikenakan Pajak Progresif

Siap-siap Tanah Menganggur Dikenakan Pajak Progresif

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 10:48 WIB

Terkini

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×