Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Pengemplang Pajak Untung Rp49 Miliar dari Faktur Fiktif

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2017 | 10:10 WIB
Pengemplang Pajak Untung Rp49 Miliar dari Faktur Fiktif
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kamis, (26/1/2017), penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tindak pidana pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar di mana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49.15 miliar," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Adapun sebagian asset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar yang terdiri dari:

  • Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment.
  •  Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar, dan
  •  Sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid. Atas perbuatan ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246,83 miliar. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Perkara ini merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidan perpajakan. Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hestu.

Pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda untuk melakukan perbuatan curang seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi yang nyata.

Bagi Wajib Pajak yang ingin memperbaiki catatan perpajakan masa lalu, saat ini pemerintah menawarkan kesempatan melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Informasi lebih lanjut mengenai pajak hubungi Kring Pajak 1500 200 atau Tax Amnesty Service 1500 745 untuk layanan khusus Amnesti Pajak. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:07 WIB

Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif

Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif

Foto | Kamis, 26 Januari 2017 | 12:45 WIB

Pajak Tanah Menganggur Dijamin Tak Ganggu Industri Properti

Pajak Tanah Menganggur Dijamin Tak Ganggu Industri Properti

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 11:24 WIB

Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif

Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 11:05 WIB

Siap-siap Tanah Menganggur Dikenakan Pajak Progresif

Siap-siap Tanah Menganggur Dikenakan Pajak Progresif

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 10:48 WIB

Bank Mandiri Layani Transaksi PNBP Kementerian Perhubungan

Bank Mandiri Layani Transaksi PNBP Kementerian Perhubungan

Bisnis | Selasa, 24 Januari 2017 | 09:50 WIB

Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty

Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Senin, 23 Januari 2017 | 14:40 WIB

Soal Kenaikan Tarif STNK, Ini Jawaban Sri Mulyani

Soal Kenaikan Tarif STNK, Ini Jawaban Sri Mulyani

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 15:25 WIB

Komisi XI DPR Setujui DIM RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Komisi XI DPR Setujui DIM RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 15:13 WIB

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Penerimaan Pajak

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Penerimaan Pajak

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 12:53 WIB

Terkini

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:03 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB