Suara.com - Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). Tindak pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar, dimana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2017 | 12:45 WIB
BERITA TERKAIT
Bea Cukai Selamatkan Negara dari Kerugian Rp10,4 Miliar
29 Oktober 2025 | 20:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 18:22 WIB