Suara.com - Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). Tindak pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar, dimana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Barang Sitaan Penjualan Faktur Pajak Fiktif
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2017 | 12:45 WIB
BERITA TERKAIT
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
08 Agustus 2025 | 16:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:00 WIB
Foto | 15:54 WIB
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB