Ini Pedoman Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan

Angelina Donna

Kamis, 16 Februari 2017 | 19:24 WIB
Ini Pedoman Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).

Suara.com - Anda adalah anggota BPJS kesehatan? Ingin menggunakan BPJS saat berobat di rumah sakit? Ada baiknya untuk mengetahui sistem dan prosedur rujukan terlebih dahulu. Sistem dan prosedur ini wajib adanya untuk diikuti dan dipatuhi oleh semua anggota yang tergabung dalam BPJS kesehatan. Sistem yang diterapkan juga berbeda dengan sistem asuransi kesehatan pada umumnya.

Dalam dunia BPJS kesehatan dikenal istilah sistem rujukan. Tujuannya adalah agar pelayanan kesehatan dilakukan secara bertahap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke tingkat berikutnya.

Banyak orang yang mengalami kesulitan saat menggunakan layanan BPJS untuk berobat. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang tata cara penggunaan layanan BPJS.

Hal ini tentu saja dapat diantisipasi seandainya masyarakat memahami dengan baik bagaimana sistem rujukan bekerja.

Kurangnya pemahaman membuat banyak orang yang mengeluh bahkan komplain tentang layanan BPJS kesehatan. Untuk mengikuti sistem rujukan, berikut ini akan dibahas apa saja tips yang harus dipahami untuk memanfaatkan jaminan BPJS kesehatan dengan baik.

Fasiltas Kesehatan I (FasKes I) Sangatlah Penting
Jika ingin berobat dengan menggunakan BPJS, maka Anda harus pergi ke fakses I atau faskes primer terlebih dahulu. Anda tidak bisa langsung pergi ke rumah sakit tujuan tanpa adanya surat rujukan dari faskes I. Kalau hal tersebut tidak lakukan, sudah pasti Anda tidak akan diterima untuk berobat di rumah sakit tersebut.

Selain itu, Anda juga harus pergi ke faskes I yang tercantum di dalam kartu BPJS Anda. Jadi tidak boleh sembarangan, kecuali berada dalam kondisi gawat darurat.

Jadi hal yang perlu diingat adalah pergi ke Faskes I terlebih dahulu, sesuai dengan Faskes I yang tercantum pada kartu BPJS Anda.

Memilih FasKes I
Ini adalah hal yang tidak kalah penting. Pilihlah Faskes yang mudah untuk dijangkau, dan usahakan tidak jauh dari tempat tinggal karena hal tersebut nantinya akan merepotkan ketika ingin berobat. Saat ingin mendaftar, pastikan Anda melakukan survei terhadap faskes I terlebih dahulu.

baca juga

Adapun kriteria yang harus dipenuhi saat memilih Faskes I, antara lain:
-    Lokasinya dekat dengan rumah
-    Buka selama 24 jam. Jadi ketika penyakit tiba-tiba menyerang di tengah malam, Anda masih melakukan rujukan setiap saat yang pastinya akan sangat membantu Anda.
-    Jika memilih untuk berobat di puskesmas, pastikan untuk mengetahui jadwal buka dan tutup puskesmas tersebut.
-    Sebaiknya pilihlah Faskes I dengan layanan yang lengkap, misalnya tersedianya dokter spesialis, dan lain sebagainya.

BPJS Tetap Bisa Digunakan di Luar Kota
Perlu diketahui bahwa BPJS berlaku secara nasional. Jadi ketika Anda berada di daerah lain dan tiba-tiba mengalami sakit, maka Anda masih bisa untuk menggunakan layanan BPJS. Namun sebelumnya, Anda perlu terlebih dahulu mengunjungi kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Bisakah Jika Tidak Rujukan?
Jika berada dalam kondisi gawat darurat, maka Anda tidak harus memiliki rujukan boleh untuk datang langsung ke rumah sakit tujuan. Perlu diingat, rujukan hanya boleh tidak dibuat jika memang berada dalam kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat menurut anggota BPJS belum tentu sesuai dengan kondisi gawat darurat menurut ketentuan BPJS kesehatan. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui dan memahami kondisi darurat seperti apa yang dimaksudkan.

Bisakah Melakukan Klaim ke BPJS?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sering sekali timbul bagi pengguna layanan BPJS kesehatan. Saat pengguna BPJS kesehatan berada dalam kondisi “sakit” maka ia hanya akan bisa berobat dan akan ditangani dengan Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS tersebut. Dengan demikian, pasien tersebut tidak perlu lagi untuk mengeluarkan uang saat menjalani proses pemulihan kesehatan.

Bisakah Mengganti Faskes I?
Ini juga menjadi pertanyaan yang sering muncul. Tentu saja, Anda diperbolehkan untuk mengganti Fasilitas Kesehatan I (Faskes I) tetapi dengan ketentuan Anda harus menjadi anggota terlebih dahulu selama minimum 3 bulan.

Jika selama ini masih merasa bingung mengenai sistem rujukan dalam BPJS, diharapkan setelah membaca artikel ini Anda menjadi mengerti bagaimana prosedur yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Pilihan Investasi untuk Gaji 3 Jutaan

Ini Dia Pilihan Investasi untuk Gaji 3 Jutaan

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2017 | 19:06 WIB

Lewat Cara Ini Beban Pajak Bisa Berkurang

Lewat Cara Ini Beban Pajak Bisa Berkurang

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2017 | 19:07 WIB

Simak Tips Hemat Uang Bulanan

Simak Tips Hemat Uang Bulanan

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2017 | 18:36 WIB

Jangan Menikah Dulu Sebelum Memperhatikan Ini

Jangan Menikah Dulu Sebelum Memperhatikan Ini

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 19:27 WIB

Gunakan Pewangi Ruang ini Agar Lebih Bahagia

Gunakan Pewangi Ruang ini Agar Lebih Bahagia

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 19:07 WIB

Ini 5 Cara Mengatur Keuangan dengan Baik

Ini 5 Cara Mengatur Keuangan dengan Baik

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 07:09 WIB

Etika Berutang dalam Kacamata Syariah

Etika Berutang dalam Kacamata Syariah

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2017 | 18:30 WIB

Terkini

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×