Hal tersebut dilanjutkan dengan perjanjian regres untuk keempat ruas tol antara PT PII dengan Kementerian PUPR dan juga Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Menteri PUPR terkait penjaminan dalam proyek KPBU jalan tol.
Perlu diketahui jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated memiliki nilai investasi sebesar Rp.14,77 triliun dan ruas jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar nilai investasinya Rp9,22 triliun. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada kedua ruas ini sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2016.
Selain itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar dan Jalan Tol Kuala Namu-Tebing Tinggi-Prapat telah diajukan untuk menjadi Proyek Strategis Nasional pada tahun 2017.