- OJK meluncurkan QR Code pada STTD pialang asuransi dan reasuransi untuk mempermudah verifikasi status secara transparan dan akuntabel.
- Inovasi digital ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta melindungi konsumen dari risiko berinteraksi dengan pialang yang tidak terdaftar.
- Implementasi teknologi melalui sistem SPRINT ini mendukung efisiensi operasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan inovasi digital terbaru berupa implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat integritas industri perasuransian nasional serta meningkatkan standar pelindungan konsumen melalui proses verifikasi yang lebih transparan dan
akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penerapan QR Code STTD ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
"QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," ujar Ogi Prastomiyono dalam siaran pers yang, Rabu (5/5/2026).
Melalui inovasi ini, verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan real-time.
Keberadaan QR Code meminimalkan risiko interaksi konsumen dengan pihak yang tidak terdaftar, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lebih efektif.

Peran pialang asuransi dan reasuransi dinilai krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan nasabah dengan kapasitas pasar.
Berdasarkan data OJK hingga 31 Maret 2024 (disesuaikan), tercatat sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD resmi.
Pertumbuhan jumlah profesional ini menuntut penguatan tata kelola yang lebih modern. Dalam mendukung efisiensi operasional, OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran.
Jika sebelumnya melibatkan banyak sistem manual, kini seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu platform terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Sistem ini memungkinkan otomatisasi penerbitan nomor STTD dan penguatan basis data yang lebih presisi.
Seluruh pengembangan teknologi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK berkomitmen bahwa Roadmap Perasuransian 2023-2027 akan terus menjadi acuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, meningkatkan angka inklusi hingga mencapai seratus persen di masa depan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan sektor pelindungan konsumen.