KNTI Tuntut Revisi UU Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2017 | 20:53 WIB
KNTI Tuntut Revisi UU Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan
Kapal penangkap ikan milik para nelayan. [Dok KKP]

Revisi UU Perikanan seharusnya menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Indonesia. Revisi ini seharusnya melakukan porsi yang besar dengan pembagian usaha perikanan dengan menekankan kegiatan pasca-produksi.

"Dengan menekankan kegiatan pasca-produksi akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri," kata Marthin Hadiwinata, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Permasalahan UU Perikanan sebelumnya yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tidak memiliki pengaturan mengenai pasca-produksi.

Secara politik hukum UU Perikanan berfokus berat kepada kegiatan Produksi. Hal ini dilihat dari lebih dari 100 pasal dalam UU Perikanan, sebanyak 52 persen membahas tentang produksi; sebanyak 29,4 persen membahas tentang praproduksi; 15 persen mengatur tentang pra hingga pasca produksi; dan hanya 17,6 persen membahas tentang pasca produksi.

"Revisi UU Perikanan dengan draft terakhir tertanggal 13 Februari 2017 masih berbicara di tataran yang sama: bertumpu kepada aspek produksi," ujar Martin.

Di sisi lain, Dari lebih dari 13 juta tenaga kerja di sektor perikanan, sebanyak 51 persen beraktivitas di produksi (tangkap dan budidaya), 38 persen di pemasaran, dan hanya 11 persen di sektor pengolahan.

Padahal dengan lapangan kerja yang terbuka di bagian pasca produksi yaitu di pengeolahan maka akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar. Namun tentu dengan adanya perlindungan pekerja yang baik meliputi kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat hingga masalah pengupahan. Hal tersebut juga tidak diatur Revisi Undang-Undang Perikanan.

Lebih lanjut, permasalahan lintas kementerian dan lembaga patut menjadi perhatian khusus. Khususnya terkait dengan hasil uji 226 sampel kapal ikan yang uji petik oleh KKP pada tahun 2015. Hasilnya menunjukkan terdapat lebih dari 80 persen-nya melakukan mark-down berat kotor (gross tonnage) menjadi kurang dari 30 GT.

Hal ini berimbas kepada penyelundupan kewajiban pajak hingga pungutan hasil perikanan dan diperparah dengan mengakses bahan bakar minyak yang disubsidi oleh negara. Permasalahan ini tidak diselesaikan oleh revisi UU Perikanan.

Terakhir, terkait dengan nelayan kecil yang masih dihadapkan dengan rezim pengaturan yang sama yang akan kembali memarjinalkan mereka dengan pengaturan yang lemah terkait dengan tenurial. Nelayan kecil diberikan kebebasan menangkap ikan di seluruh wilayah Indonesia tetapi tidak ada upaya untuk melindungi wilayah perikanan tangkap yang telah dimanfaatkan secar turun temurun.

"Pada akhirnya nelayan kecil berada dalam situasi terpaksa kompetisi dengan nelayan/perikanan skala lainnya belum dihadapkan dengan perampasan laut dan tanah melaui proyek reklamasi, infrastruktur di pesisir, dan proyek pariwisata yang meminggirkan warga," tutup Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Susi: Industri Perikanan Harus Perhatikan Keberlanjutan

Menteri Susi: Industri Perikanan Harus Perhatikan Keberlanjutan

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 03:27 WIB

Luhut: Pemerintah akan Jadikan Maluku Lumbung Ikan Nasional 2018

Luhut: Pemerintah akan Jadikan Maluku Lumbung Ikan Nasional 2018

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 21:04 WIB

Jokowi akan Nobatkan Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional

Jokowi akan Nobatkan Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 12:45 WIB

Menteri Susi Tekankan Penataan Ekonomi Berkeadilan

Menteri Susi Tekankan Penataan Ekonomi Berkeadilan

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 21:07 WIB

Sektor Hulu Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia

Sektor Hulu Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 Februari 2017 | 11:33 WIB

Nelayan Muara Angke Perbaiki Kapal

Nelayan Muara Angke Perbaiki Kapal

Foto | Sabtu, 28 Januari 2017 | 19:51 WIB

Nelayan Indonesia Diduga Diculik Kelompok Bersenjata Filipina

Nelayan Indonesia Diduga Diculik Kelompok Bersenjata Filipina

News | Sabtu, 21 Januari 2017 | 23:51 WIB

Basarnas Belum Berhasil Temukan Nelayan Hilang

Basarnas Belum Berhasil Temukan Nelayan Hilang

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 21:52 WIB

Susi akan Bangun Kelautan dan Perikanan dari Hulu Hingga Hilir

Susi akan Bangun Kelautan dan Perikanan dari Hulu Hingga Hilir

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 19:06 WIB

Susi Tegaskan Perusahaan Perikanan Besar Tak Diperlakukan Khusus

Susi Tegaskan Perusahaan Perikanan Besar Tak Diperlakukan Khusus

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:25 WIB

Terkini

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB

Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur

Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:52 WIB

Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru

Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:50 WIB

Sinyal Ekonomi? Pertumbuhan Uang Beredar RI Mulai Melambat

Sinyal Ekonomi? Pertumbuhan Uang Beredar RI Mulai Melambat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:28 WIB

Elektrifikasi Bisa Jadi Senjata RI Hadapi Ancaman Kelangkaan Energi Global

Elektrifikasi Bisa Jadi Senjata RI Hadapi Ancaman Kelangkaan Energi Global

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:18 WIB