Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online

Adhitya Himawan

Senin, 06 Maret 2017 | 09:16 WIB
Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menindaklanjuti kegiatan Uji Publik Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yg diselenggarakan di Jakarta (17/2), terdapat 11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan; 2) ukuran CC kendaraan; 3) tarif; 4) kuota angkutan taksi; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.

"Jumlah armada taksi online yg selama ini belum diatur, akan di atur. Hal ini juga untuk kepentingan pengusaha taksi online itu sendiri," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, dalam keterangan resmi Kamis (2/3/2017).

Lebih lanjut Pudji mengatakan bahwa jika tidak diatur akan banyak pengemudi yang bergabung sehingga pada akhirnya akan menggerus pendapatan. "Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi sehingga perusahaan bisa merugi. Pengaturan itu kita serahkan ke Pemda yang mengetahui berap kebutuhan di daerahnya," lanjut Pudji.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Ukuran CC Kendaraan
Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 CC, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1000 CC.

3. Tarif
Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.

baca juga

4. Kuota
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Angkutan Sewa Khusus utk jangka waktu 5 thn dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah; Rencana Kebutuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji.

7. Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).

8. Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

9. Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:32 WIB

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:25 WIB

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 14:37 WIB

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 15:52 WIB

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:26 WIB

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 20:38 WIB

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:51 WIB

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:38 WIB

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:30 WIB

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:19 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×