Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online

Adhitya Himawan

Senin, 06 Maret 2017 | 09:16 WIB
Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)

2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.

3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.

4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:

a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;

d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

baca juga

11. Sanksi

Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.

2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.

3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.

Penjelasan terkait angkutan sewa

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;

b. tidak terjadwal;

c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;

d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;

f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;

g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;

b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;

c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;

d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;

e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.

Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;

b. tidak terjadwal;

c. pelayanan dari pintu ke pintu;

d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;

e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;

f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;

g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan

h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;

i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC

b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:

1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau

2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;

e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;

f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa. 

Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :

1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.

2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:32 WIB

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:25 WIB

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 14:37 WIB

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 15:52 WIB

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:26 WIB

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 20:38 WIB

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:51 WIB

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:38 WIB

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:30 WIB

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:19 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×