Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.714

Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online

Adhitya Himawan

Senin, 06 Maret 2017 | 09:16 WIB
Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)

2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.

3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.

4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:

a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;

d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

11. Sanksi

Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.

2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.

3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.

Penjelasan terkait angkutan sewa

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;

b. tidak terjadwal;

c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;

d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;

f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;

g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;

b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;

c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;

d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;

e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.

Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;

b. tidak terjadwal;

c. pelayanan dari pintu ke pintu;

d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;

e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;

f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;

g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan

h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;

i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC

b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:

1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau

2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;

e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;

f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa. 

Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :

1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.

2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:32 WIB

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:25 WIB

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 14:37 WIB

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 15:52 WIB

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:26 WIB

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 20:38 WIB

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:51 WIB

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:38 WIB

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:30 WIB

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:19 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:22 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB