Sindikat Kredit Fiktif Berhasil Bobol Tujuh Bank

Kamis, 09 Maret 2017 | 14:58 WIB
Sindikat Kredit Fiktif Berhasil Bobol Tujuh Bank
Konpers Bareskrim Polri tentang penangkapan sindikat kredit palsu yang membobol 7 bank. [Suara.com/Dian Rosmala]

"Itu adalah perusahaan yang mengolah batu split. Yang kemudian kita tahu, setelah disetujui oleh kepala cabang tersebut. Lalu dieksekusi oleh kepala cabang dengan yang bersangkutan. Ternyata PO (Phurchase Order) yang diajukan oleh HS ternyata palsu," ujar Agung.

Menurut Agung, HS mengajukan kredit kepada tujuh bank yang tidak disebut namanya, dengan alasan bahwa ada 10 perusahaan yang akan menjadi klien dari PT. Rockit Altheway. Padahal, 10 perusahaan tersebut, setelah diperiksa belakangan, ternyata juga palsu. Semua dokumen yang diajukan atas nama 10 perusahaan adalah fiktif.

"Sehingga, saat itu kan bank juga belum memverifikasi 10 perusaan yang mana itu palsu, kemudian cairlah kredit itu. Sesuai dengan pertahapan. Jadi kalau dia memperoleh platform Rp200 miliar, maka dicairkannya itu tidak sekali tapi bertahap sesuai denga po yang diajukan oleh tersangka," tutur Agung.

"Jadi PO ini palsu.10 perusahaan yang dicantumkan juga palsu. Kita sudah periksa. Perusahaan itu dinyatakan palsu karena kop-nya tidak sesuai ya. Kemudian tanda tangannya oleh orang yang tidak juga sesuai dengan yang semestinya," Agung menambahkan.

Menurut Agung, pencairan terjadi pada bulan Maret hingga Desember tahun 2015. Total kerugian yang dialami oleh tujuh bank yaitu sebanyak Rp836 miliar.

Atas keterlibatannya dalam kasus itu, seorang representatif manager bank yang berinisial D, yang ikut membantu HS dalam memuluskan misinya, pun juga turut ditahan.

"Sekarang kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara HS dan saudara D. Kasus ini akan terus dikembangkan," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI