Array

Ketua BPK Sampaikan SPT Pajak Penghasilan via Online

Jum'at, 10 Maret 2017 | 14:23 WIB
Ketua BPK Sampaikan SPT Pajak Penghasilan via Online
Ketua BPK Harry Azhar Azis (Antara)

Bertempat di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Ketua BPK Hary Azhar Azir hari ini, Jumat (10/3/2017) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing di website https://djponline.pajak.go.id/.

Penyampaian SPT Ketua BPK ini disaksikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat.

"Penyampaian SPT Ketua BPK melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir menjadi contoh yang baik dan diharapkan akan diikuti oleh masyarakat/Wajib Pajak yang lain," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama Pajak dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2017).

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya. "Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," ujar Hestu.

"Bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016," tambah Hestu.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI