Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB
Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan
baca 10 detik
  • Partai Demokrat sedang mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mengenai surat keterangan SMA Gibran Rakabuming Raka.
  • Hinca Panjaitan menyatakan bahwa putusan kamar tata usaha negara tersebut harus melalui proses pengembalian ke pengadilan tingkat pertama.
  • Partai Demokrat akan menunggu salinan resmi putusan dan masa reses berakhir sebelum menentukan sikap politik partai.

Suara.com - Partai Demokrat menegaskan tengah mempelajari secara serius amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya memahami tahapan hukum tata usaha negara (TUN) sebelum melangkah ke sikap politik.

"Teman-teman, saya ingin menyampaikan informasi yang menurut pengetahuan saya bahwa tahapan-tahapan dari putusan tata usaha negara itu perlu kita ketahui terlebih dahulu. Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan," ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menyoroti tenggat waktu eksekusi putusan TUN pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu eksekusi pejabat TUN.

Menurutnya, putusan kasasi kamar TUN harus dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama terlebih dahulu.

"Jadi, kalau putus di Mahkamah Agung tadi kamar TUN tanggal berapa itung, 14 hari kerja putusan itu harus sudah kembali kepada PT TUN yang awal, yang mengadili pertama kali, ini kan kasasi itu, berarti PT TUN Jakarta, PTUN Jakarta. 14 hari kerja di situ. Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku," jelasnya.

Hinca menegaskan, bahwa Partai Demokrat ingin fokus pada aspek hukum dan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah dan sikap politik partai.

"Ketika teman-teman menanya sikap politiknya, saya mau jelaskan dulu tahapan itu. Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," tegas Hinca.

baca juga

"Nah, bagaimana dengan Partai Demokrat? Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," tambahnya.

Kendati begitu, Hinca menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut ketatanegaraan dan prinsip hukum negara.

"Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," katanya.

Terkait pembahasan di tingkat parlemen, Hinca memperkirakan para anggota dewan akan mulai mendiskusikan isu ini dan bersikap usai masa reses berakhir.

"Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:49 WIB

Putusan MK Jadi Rujukan, Polri Mulai Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran

Putusan MK Jadi Rujukan, Polri Mulai Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:01 WIB

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:39 WIB

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB

Desakan Mundur Makin Kuat! Gibran Pilih Naik Motor Cek Bedah Rumah di Sulbar

Desakan Mundur Makin Kuat! Gibran Pilih Naik Motor Cek Bedah Rumah di Sulbar

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:11 WIB

Terkini

Komisaris Krakatau Steel Tiba-tiba Mundur

Komisaris Krakatau Steel Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:52 WIB

Atasi Tekstur Kasar: 5 Refining Serum untuk Kulit Wajah Mulus

Atasi Tekstur Kasar: 5 Refining Serum untuk Kulit Wajah Mulus

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:50 WIB

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:49 WIB

Soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi Kasus Cukai Rokok, Begini Respons Ketua KPK

Soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi Kasus Cukai Rokok, Begini Respons Ketua KPK

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:45 WIB

Atasi Burnout Lewat Buku When Your Life Keeps Moving but Your Energy Stops

Atasi Burnout Lewat Buku When Your Life Keeps Moving but Your Energy Stops

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:45 WIB

Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris

Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris

Surakarta | Selasa, 03 November 2026 | 15:43 WIB

Presiden Prabowo Bakal Beri Taklimat 400 Calon Pemimpin Masa Depan di Istana

Presiden Prabowo Bakal Beri Taklimat 400 Calon Pemimpin Masa Depan di Istana

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:42 WIB

DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Pembahasan Dibatasi Satu Masa Sidang

DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Pembahasan Dibatasi Satu Masa Sidang

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:41 WIB

Apakah Polisi Boleh Menyadap Pejabat? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Apakah Polisi Boleh Menyadap Pejabat? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:35 WIB

Bos CFX Buka-bukaan Soal Peralihan Investor Saham ke Kripto

Bos CFX Buka-bukaan Soal Peralihan Investor Saham ke Kripto

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:34 WIB

×