Badan Pemeriksaan Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2016). Laporan keuangan itu dibacakan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz, kemudian ditandai dengan penyerahan satu paket buku LHP LKPP kepada Presiden Joko Widodo.
Harry memaparkan, atas LKPP Tahun 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ada enam permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2015 yang menjadi Pengecualian atas kewajaran LKPP.
"Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Harry dalam sambutannya.
Dia menjelaskan rapor keuangan tersebut sama dengan opini LKPL Tahun 2014 yang juga WDP. Yang mana pada saat itu masalahnya adalah satu, permasalahan pencatatan mutasi aset KKKS, kedua permasalahan utang pada pihak ketiga, tiga yaitu permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL dan terakhir permasalahan penyajian kewajiban yang berasal dari putusan pengadilan yang inkracht.
"Pemerintah telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan upaya perbaikan. Namun tindak lanjut Pemerintah tersebut belum efektif untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terutama terkait pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih (SAL), sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada pemeriksaan LKPP 2015," ujar dia.
Dalam laporan realisasi APBN tahun 2015, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp1.508,02 triliun atau turun sebesar 2,74 persen jika dibandingkan dengan tahun 2014 sebesar Rp1.550,49 triliun. Dari pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan tahun 2015 sebesar Rp1.240,41 triliun atau hanya 83 persen dari anggaran sebesar Rp 1.489,25 triliun.
Realisasi penerimaan perpajakan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp93,55 triliun atau 8,15 persen jika dibanding dengan tahun 2014 sebesar Rp1.146,86 triliun.
Sekedar informasi, LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP tersebut sebelum menjadi undang-undang harus diperiksa oleh BPK. Memenuhi amanat itu, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2015 kepada BPK pada tanggal 30 Maret 2016.