Suara.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari hulu hingga hilir.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian P2MI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di titik keberangkatan dan kepulangan melalui fasilitas yang dimiliki Barantin di bandara dan pelabuhan, baik internasional maupun domestik.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
"Ini penting, terutama ketika mereka (Pekerja Migran) menghadapi persoalan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia," tutur Menteri Mukhtarudin.
Menurut Menteri Mukhtarudin, meskipun pelindungan pekerja migran dan perkarantinaan hewan, ikan, serta tumbuhan memiliki tugas dan fungsi berbeda, keduanya memiliki irisan dalam pelayanan publik, terutama terkait mobilitas lintas negara.
"Kalau soal persepsi, kami sudah sama. Tinggal implementasi dari persepsi yang sama ini kita tuangkan dalam sebuah MoU dan Perjanjian Kerja Sama," ujar Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menjelaskan, Barantin memiliki fasilitas pelayanan strategis di sejumlah bandara dan pelabuhan yang berada di kawasan pemeriksaan. Sementara itu, Kementerian P2MI memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pelayanan sendiri di area tersebut.

Karena itu, melalui kerja sama ini, KP2MI akan memanfaatkan fasilitas pelayanan Barantin untuk menghadirkan petugas yang dapat memberikan informasi, pendampingan, sekaligus penanganan awal terhadap permasalahan Pekerja Migran Indonesia
Mukhtarudin menilai keberadaan petugas KP2MI di titik keberangkatan dan kepulangan sangat penting, terutama untuk mengantisipasi Pekerja Migran yang menghadapi persoalan, termasuk mereka yang dipulangkan atau dideportasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Kalau ada petugas kita yang standby di dekat pintu bandara atau di area imigrasi, begitu ada Pekerja Migran yang mengalami kendala, kita bisa langsung membantu. Jadi, ini menjadi semacam posko bantuan pelindungan dan bentuk kehadiran negara dalam pelayanan kepada pekerja migran Indonesia," beber Menteri Mukhtarudin.
Ia menegaskan, pelindungan Pekerja Migran merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Mukhtarudin juga menyebut kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarkementerian serta lembaga dalam menjalankan program pemerintah.
"Pelindungan pekerja migran bagi Bapak Presiden Prabowo Subianto merupakan sesuatu yang sangat urgen. Karena itu, melalui kerja sama ini kita ingin memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," ujar Menteri P2MI.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, kerja sama kedua lembaga mencakup tiga agenda strategis yang berkaitan dengan pelayanan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.