Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:50 WIB
Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan apresiasi kepada Polri dalam membantu menjaga suasana yang kondusif selama revisi dan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) No.32 Tahun 2016 berlangsung.

"Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polri dalam membantu Pemerintah menjaga kestabilan suasana selama proses revisi dilaksanakan," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam memberikan sambutan pada acara Rakernis Humas Polri TA. 2017 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2017).

Acara ini juga turut dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar dan Humas Polri seluruh Indonesia. "Tugas polri adalah memastikan segala perkembangan pembangunan di Indonesia berjalan dalam keadaan aman," ucap Boy. Polri juga akan segera melakukan koordinasi dengan intel, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) baik Dishub Provinsi maupun Dishub Kab/Kota dan Organda untuk turut serta mengawal dan menjaga kestabilan keamanan wilayah selama proses revisi aturan taksi online berlangsung.

Acara ini dilaksanakan sebagai wadah sinkronisasi bagi Humas Polri seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas kehumasan di tahun 2017, serta memberikan pengetahuan dan penjelasan kepada Polri terkait revisi PM No.32 Tahun 2016.

Pemerintah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. "Kami mengajak seluruh unsur masyarakat, khususnya pengemudi dan pengguna jasa angkutan untuk menahan diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas Pudji.

Adapun latar belakang dilaksanakannya revisi PM 32/2016 yaitu setelah diundangkannya PM 32/2016 tanggal 1 Oktober 2016, terdapat dorongan yang sangat kuat dari berbagai pihak. "Kami mengambil sikap untuk segera melakukan sosialisasi dan revisi PM 32/2016," lanjut Pudji.

Selanjutnya pemerintah membentuk tim revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain stakeholder, para pakar, pengamat transortasi, K/L yang terkait, seperti kominfo, kempolhukam, koperasi, kemenkeu, serta asosiasi dan organda.

Adapun 11 poin penting dalam revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

baca juga

Selanjutnya, Kemenhub juga terus melakukan koordinasi dengan Polri terkait pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. "TNKB khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online kita percayakan pengaturannya kepada Polri," tutup Pudji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:45 WIB

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:37 WIB

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:33 WIB

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:18 WIB

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Otomotif | Rabu, 15 Maret 2017 | 05:11 WIB

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 18:24 WIB

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:42 WIB

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:35 WIB

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:29 WIB

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:56 WIB

Terkini

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 19:26 WIB

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:25 WIB

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:19 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

×