Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.460

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:45 WIB
Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dalam upaya melakukan penyempurnaan payung hukum tentang taksi online, Kemenhub terus melakukan sosialisasi revisi PM 32/2016. "Segala upaya kami lakukan demi terciptanya keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia,". Demikian disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana dalam kegiatan sosialisasi revisi PM 32 tahun 2016 kepada Ketua DPP Organda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Kemenhub berharap semua pihak dapat mengawal dengan baik selama proses rancangan revisi PM 32/2016 dilaksanakan. "Sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mendukung agar suasana tetap kondusif sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan", tegas Cucu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPP Organda Pusat, Sekjen DPP Organda Pusat dan Ketua DPP Organda seluruh Indonesia. Kemenhub meyakini bahwa sosialisasi revisi PM 32/2016 dapat tersampaikan dengan baik melihat dari tingkat kehadiran yang tinggi dari DPP Organda.

Organda Setuju Revisi PM 32/2016 Diberlakukan

DPP Organda Sumatera Utara sangat senang dalam menyambut revisi PM 32/2016. "Kami menyambut baik rencana revisi peraturan ini dan poin yang paling penting adalah azas kesetaraan," ujar Ketua DPP Organda Sumatera Utara, Haposan S.

Poin lain yang paling menjadi perhatian adalah tarif dan pembatasan kendaraan. Tarif akan diberlakukan tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan Tarif bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat.

Sedangkan pada poin pembatasan kendaraan, pembatasan dilakukan sesuai kebutuhan. Kebutuhan pada setiap daerah berbeda, sehingga analisa kebutuhan tersebut diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:37 WIB

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:33 WIB

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:18 WIB

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Otomotif | Rabu, 15 Maret 2017 | 05:11 WIB

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 18:24 WIB

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:42 WIB

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:35 WIB

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:29 WIB

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:56 WIB

Kemenhub Launching  "Launching Truk Pelopor Keselamatan"

Kemenhub Launching "Launching Truk Pelopor Keselamatan"

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:26 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB