Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Gugat PTTEP Atas Pencemaran Laut Montara

Adhitya Himawan

Sabtu, 18 Maret 2017 | 14:02 WIB
Pemerintah Gugat PTTEP Atas Pencemaran Laut Montara
Rakor di Gedung Kemenko Maritim untuk membahas gugatan terhadap PTTEP atas pencemaran laut Montara. [Dok Kemenko Maritim]

Janji pemerintah untuk menggugat ganti rugi pada PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara akan segera dilakukan April bulan depan. Untuk mempersiapkannya, Kemenko Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta beberapa ahli yang berkompeten di bidang terkait di Depok. Pertemuan yang dilangsungkan sejak Kamis-Jumat (16-17 Maret 2017) tersebut dilakukan untuk mengumpulkan penjelasan ilmiah beragam ahli tentang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim nasional di lapangan pasca meledaknya kilang Montara pada 21 Agustus 2009.

Pemerintah mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan perdata atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh perusahaan asal Thailand tersebut.

Menurut Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo, PTT EP hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009 silam. “Pemerintah RI sudah pernah meminta kompensasi kepada PTTEP melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami deadlock pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/3/2017).

Sejak gagal menemui kesepakatan, tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar laut Timor. Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam website resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia. Bahkan dalam rilis yang sama, PTTEP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.

Tidak ingin kasus ini lepas begitu saja, kini pemerintah sedang menyusun amunisi untuk kembali mengangkat kasus tersebut. “Ini berhubungan dengan kedaulatan RI dan nasib rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor kelautan maka kita harus lawan dengan cara yang lebih terencana,” tegasnya. Untuk itu, pemerintah kembali mengumpulkan bukti serta mengundang sekitar 50 ahli untuk mendukung langkah ini.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam rapat itu juga sepakat untuk teliti dan tidak gegabah dalam mempersiapkan materi gugatan. “Kami tidak ingin mempersiapkan gugatan yang asal-asalan,” tegas Robert Zega, anggota tim JPN yang hadir dalam rapat tersebut. Menurutnya, JPN akan menggunakan UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.

Rapat yang telah digelar secara maraton sejak Bulan Februari lalu, akan kembali diteruskan dengan peninjauan lapangan di Kupang oleh tim nasional dari Kemenko Kemaritiman, JPN, KLHK, KKP, dan ahli pada tanggal 20-an mendatang. “Kita akan kerja keras untuk mempersiapkan langkah kita ke pengadilan,” lanjut Basilio dalam kesempatan yang sama.

Tidak hanya pemerintah RI, pada tahun 2016, 13 ribu petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal di Australia. Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampat terhadap kesehatan warga di NTT. Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim lima bulan kemudian.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah akan Survei Bersama Asuransi Kapal MV Caledonian Sky

Pemerintah akan Survei Bersama Asuransi Kapal MV Caledonian Sky

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 15:00 WIB

Luhut Kirim Tim Selidiki Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat

Luhut Kirim Tim Selidiki Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 14:50 WIB

Terumbu Karang Raja Ampat Dirusak oleh Kapal MV Caledonian Sky

Terumbu Karang Raja Ampat Dirusak oleh Kapal MV Caledonian Sky

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 13:08 WIB

Versi Luhut, Ini 3 Persoalan Freeport yang Masih Mengganjal

Versi Luhut, Ini 3 Persoalan Freeport yang Masih Mengganjal

Bisnis | Senin, 13 Maret 2017 | 20:57 WIB

Luhut Tekankan Industri Dalam Negeri Wajib Pakai Produk Lokal

Luhut Tekankan Industri Dalam Negeri Wajib Pakai Produk Lokal

Bisnis | Senin, 13 Maret 2017 | 20:45 WIB

Luhut Bantah Pemerintah Mau Sewakan Pulau Tolop dan Nipa ke Asing

Luhut Bantah Pemerintah Mau Sewakan Pulau Tolop dan Nipa ke Asing

Bisnis | Senin, 13 Maret 2017 | 20:39 WIB

Luhut Terkejut Ada Kegiatan Labuh Jangkar Ilegal di Pulau Tolop

Luhut Terkejut Ada Kegiatan Labuh Jangkar Ilegal di Pulau Tolop

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2017 | 08:00 WIB

Luhut Ingin BUMN Ambil Alih 51 Persen Saham Freeport

Luhut Ingin BUMN Ambil Alih 51 Persen Saham Freeport

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 15:06 WIB

Ketemu Menlu Australia, Luhut Bahas Pencemaran Laut Timor

Ketemu Menlu Australia, Luhut Bahas Pencemaran Laut Timor

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 14:58 WIB

Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 10:03 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×