Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menhub Dorong Produksi Alat Navigasi Penerbangan

Adhitya Himawan

Sabtu, 18 Maret 2017 | 20:35 WIB
Menhub Dorong Produksi Alat Navigasi Penerbangan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. [Dok Kementerian Perhubungan]

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/3/2017) memberikan persetujuan penerbitan sertifikat tipe untuk perangkat Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) yang diproduksi oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Penyerahan sertifikat ADS-B Groundstation tersebut diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso kepada Direktur Utama PT. INTI Darman Mappangara dan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Turut menyaksikan acara tersebut adalah Direktur Penguatan Inovasi Kemenristekdikti; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN; Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); Sekretaris Utama BPPT; Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material BPPT; Direktur Operasi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI); perwakilan PT. Angkasa Pura I; dan Dirut PT. Angkasa Pura II.

Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan surat Direktur Bisnis PT. INTI kepada Dirjen Perhubungan Udara Cq. Direktur Navigasi Penerbangan nomor: 3293/RD.03/030300/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Permohonan Memperoleh Sertifikat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan peristiwa yang sangat penting. “Kita sudah melewati barier entri, dari pengguna menjadi pembuat. Hal ini menegaskan kemandirian kita untuk bisa memproduksi peralatan keselamatan di bidang navigasi penerbangan. Dengan memproduksi secara mandiri, kita bisa menghemat devisa. Apalagi kalau nanti bisa diekspor, akan menambah devisa dalam negeri kita,” ujarnya.

Menurut Budi, ADS-B termasuk peralatan yang saat ini dibutuhkan penerbangan Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Budi menyatakan tahun ini akan memasang lagi ADS-B di beberapa wilayah Indonesia terutama di Papua.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa saat ini sudah terpasang 30 ADS-B di wilayah Indonesia. “Akan kita pasang lagi 7 unit memakai produksi dalam negeri ini untuk wilayah Papua, terutama untuk mengetahui pergerakan dan memandu pesawat yang terbang di bawah 29 ribu kaki,” ujarnya.

Menurut Agus, ADS-B buatan dalam negeri ini tidak kalah kualitasnya dengan produksi luar negeri. “Pemberian sertifikat ini dilakukan setelah ADS-B ini lolos dari pengujian yang dilakukan sejak tahun 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung,” lanjut Agus.

ADS-B Groundstation produksi PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) merupakan produk dalam negeri hasil kolaborasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia serta disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Tipe ADS-B produksi PT. INTI adalah ADS-B Groundstation AGS-216.

Melalui sertifikat tipe ini, maka ADS-B Groundstation AGS-216 produksi PT. INTI dinyatakan layak untuk dioperasikan sebagai peralatan pengamatan penerbangan di Indonesia.

baca juga

ADS-B merupakan peralatan yang digunakan untuk pengamatan atau pendeteksian posisi pesawat sehingga dapat muncul di layar sistem ATC Automasi dan digunakan oleh petugas ATC untuk melakukan pengendalian lalulintas penerbangan.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, ada beberapa manfaat implementasi ADS-B dalam penerbangan. “Di antaranya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, menekan biaya investasi dan perawatan peralatan navigasi dan pengamatan penerbangan, serta dapat meningkatkan kapasitas ruang udara Indonesia,” ujarnya.

Dasar hukum penggunaan peralatan ADS-B sebagai peralatan pengamatan/ pendeteksian pesawat dalam penerbangan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 57 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 38 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation safety Regulatian Part 171) tentang penyelenggara pelayanan tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider).

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi peralatan ADS-B adalah Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor : KP 331 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Operasional 171-08 (Advisory Circular Part 171-08) Sertifikasi Tipe Peralatan Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) System.

Cara kerja ADS-B secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Pesawat menangkap sinyal dari beberapa satelit GPS dan melakukan proses perhitungan untuk mendapatkan informasi posisi pesawat, kecepatan, ketinggian, dan parameter lainnya.

b. Data yang diperoleh dari hasil perhitungan sinyal GPS oleh pesawat kemudian dipancarkan ke peralatan ADS-B Groundstation di darat menggunakan frekuensi 1090 MHZ.

c. Data ADS-B yang diterima oleh ADS-B Groundstation kemudian diproses dan diubah menjadi format data Asterix Cat. 21 yang merupakan standar format data untuk pertukaran data pengamatan penerbangan.

d. Data Asterix dari ADS-B Groundstation kemudian dikirimkan keperalatan ATC Automation system di Perum LPPNPI atau Bandar Udara untuk digunakan oleh petugas ATC dalam melakukan monitoring atau pengendalian lalulintas penerbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Grab Tolak Regulasi Angkutan Online Terbaru dari Pemerintah

Grab Tolak Regulasi Angkutan Online Terbaru dari Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:56 WIB

Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online

Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:50 WIB

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:45 WIB

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:37 WIB

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:33 WIB

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:18 WIB

Dorong Industri Keramik, ASAKI Gelar Pameran Keramika 2017

Dorong Industri Keramik, ASAKI Gelar Pameran Keramika 2017

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 11:29 WIB

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 18:24 WIB

Citilink Bukukan Transaksi Rp3,27 Miliar di Ajang GATF 2017

Citilink Bukukan Transaksi Rp3,27 Miliar di Ajang GATF 2017

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 18:07 WIB

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:42 WIB

Terkini

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×