Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Maryono, memastikan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama perseroan.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” kata Maryono di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Perseroan, jelas Maryono, juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016. Pembentukan cadangan ini, tegasnya, untuk menjamin operasional bisnis tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.
"Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganģgu. Kita menanti proses hukum yang berjalan dan hasilnya seperti apa dan kita akan menghormatinya, " kata Maryono.
Sebagai informasi, bilyet deposito Bank BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama Bank BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. Bank BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.
“Kami menghimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tutur Maryono.