5 Jebakan Kartu Kredit yang Sering Terjadi

Angelina Donna

Senin, 17 April 2017 | 17:14 WIB
5 Jebakan Kartu Kredit yang Sering Terjadi
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Mengapa banyak orang Indonesia yang bermasalah dengan utang kartu kredit? Sebagai kartu utang dan alat transaksi, kartu kredit sejatinya bisa memberikan banyak manfaat apabila pemegang kartu kredit mengetahui strategi tepat memanfaatkannya.

Anda bisa membangun reputasi kredit yang bagus melalui kartu kredit. Anda juga berkesempatan menikmati beragam promo serta privilege sesuai gaya hidup, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, tidak sedikit orang yang terjebak masalah kartu kredit. Kebanyakan hanya karena kurang mendapatkan informasi tentang cara pemanfaatan kartu kredit yang terbaik. Akhirnya, kesalahan memperlakukan kartu kredit ini menjebak seseorang dalam masalah utang yang pelik.

Kenali 5 jebakan pemakaian kartu kredit dan cara menghindarinya berikut ini:

Telat membayar tagihan

Bila Anda aktif menggunakan kartu kredit, jangan pernah sekali-kali telat membayar tagihan. Mengapa? Pasalnya, denda keterlambatan pembayaran (late charge) kartu kredit sangatlah mahal. Bukan hanya itu, Anda juga akan dikenakan bunga atas sisa limit kartu kredit kamu. Sebagai contoh, Anda memiliki utang kartu kredit Rp2 juta.

Bila Anda telat membayar satu hari saja, kamu bisa terkena denda 3% dari nilai utang atau sekitar Rp60.000 dan bunga 2,95% dari sisa limit yang berlaku yaitu sebesar Rp59.000. Sehingga, total biaya yang harus Anda bayarkan hanya karena tidak disiplin membayar tagihan mencapai Rp119.000. Angka itu sudah 6% dari total utang kartu kredit Anda.

Cara menghindari kesalahan ini tak lain adalah, bayar tagihan kartu kredit tepat waktu, aktifkan autodebit pada rekening sehingga setiap bulan Anda bisa membayar otomatis.

Hobi membayar minimum payment

Membayar dalam jumlah minimal (minimum payment) atau sekitar 10% dari total tagihan, memang menjadi salah satu “daya tarik” kartu kredit. Tapi, kebiasaan membayar minimum payment hanya akan membuat Anda membayar lebih mahal tagihan kartu kredit Anda. Bila yang Anda bayarkan hanya 10%, maka sisa tagihan sebesar 90% akan terkena bunga sebesar 2,95%. Sebagai gambaran: Anda memiliki utang kartu kredit Rp2 juta, lalu bertransaksi lagi sebesar Rp200.000, maka total tagihan Anda sebesar Rp2,2 juta. Anda membayar minimum payment sebesar Rp220.000.

Maka, di tagihan bulan berikut, sisa utang Rp 1,98 juta akan terkena bunga 2,95% yaitu sebesar Rp58.410 sehingga Anda harus membayar sebesar Rp2,038 juta untuk utang kartu kredit. Nilai pembayaran akan lebih besar lagi bila kamu melakukan transaksi lagi di luar sisa tagihan.

Cara menghindari jebakan ini adalah, biasakan membayar penuh tagihan kartu kredit. Membayar tagihan secara penuh menjadikan Anda terbebas dari pembayaran bunga kartu kredit. Maka itu, biasakan pula memakai kartu kredit sesuai kemampuan pembayaran.

Memakai limit kartu kredit sampai habis

Hal ini sangat tidak disarankan karena bisa mengindikasikan bila Anda menggantungkan cashflow pada kartu kredit. Bank sebenarnya menginginkan Anda memakai tak lebih dari 30% dari limit yang mereka berikan. Mengapa? Ini berkaitan dengan kemampuan pembayaran Anda kelak. Sebagai contoh, limit kartu kredit Anda Rp15 juta. Maka, Anda harus menjaga pemakaiannya maksimal sebesar Rp4,5 juta.

Bila Anda sering memakai kartu kredit melampaui limit, Anda akan kesulitan mendapatkan produk kartu tambahan di masa mendatang atau pinjaman lain dari bank.

Memakai kartu kredit untuk tarik tunai

Walau kartu kredit memang bisa Anda gunakan untuk menarik dana tunai sebagai pinjaman, tapi selalu ingat harga tarik tunai kartu kredit sangat mahal. Penerbit kartu kredit rata-rata membebankan biaya tarik tunai cukup besar sampai 3% bahkan lebih. Selain terkena tarif tarik tunai, Anda juga masih akan terkena bunga pinjaman tarik tunai. Alhasil, Anda bisa terkena biaya bermacam-macam karena transaksi tarik tunai kartu kredit ini. Maka itu, jangan pernah menempuh transaksi tarik tunai memakai kartu kredit.

Tidak Mengetahui Jumlah Pasti Utang Kartu kredit

Ini banyak terjadi. Anda harus mengetahui secara persis besar utang kartu kredit Anda setiap bertransaksi. Jangan segan menghubungi penerbit kartu untuk menanyakan atau mengecek jumlah tagihan yang harus Anda bayar, biaya, cetak lembar tagihan berikut, tanggal terakhir pembayaran untuk siklus sebelumnya, dan lain sebagainya.

Bila Anda cerdik dalam memanfaatkan kartu kredit, Anda bisa meminimalisasi risiko terjebak masalah utang karena kartu kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Q1 2017 Rp7,5 Triliun

Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Q1 2017 Rp7,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 09:52 WIB

Utang Kartu Kredit Menumpuk, Lunasi dengan KTA Berbunga Rendah

Utang Kartu Kredit Menumpuk, Lunasi dengan KTA Berbunga Rendah

Bisnis | Senin, 27 Maret 2017 | 19:45 WIB

Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit

Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 18:19 WIB

Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi

Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi

Bisnis | Sabtu, 09 Juli 2016 | 06:23 WIB

Lima Tips Melunasi Utang Kartu Kredit

Lima Tips Melunasi Utang Kartu Kredit

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2014 | 15:41 WIB

Terkini

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul

Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Arti Hati Berdebar Tiba-tiba Menurut Primbon Jawa vs Gejala Medis Arrhythmia

Arti Hati Berdebar Tiba-tiba Menurut Primbon Jawa vs Gejala Medis Arrhythmia

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Rupiah Tahan Banting, Paling Kuat se-Asia di Level Rp17.889

Rupiah Tahan Banting, Paling Kuat se-Asia di Level Rp17.889

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Isi Lengkap Curhatan 10 Halaman Cristiano Ronaldo: Tuduh Jesus Pembohong dan Pembual

Isi Lengkap Curhatan 10 Halaman Cristiano Ronaldo: Tuduh Jesus Pembohong dan Pembual

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:59 WIB

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:57 WIB

×