Regulasi Relaksasi Ekspor Tak Adil Bagi Pengusaha Tambang Mineral

Adhitya Himawan

Rabu, 26 April 2017 | 14:00 WIB
Regulasi Relaksasi Ekspor Tak Adil Bagi Pengusaha Tambang Mineral
Fasilitas dan sarana pertambangan bauksit milik Harita Group di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendesak Mahkamah Agung membatalkan aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait relaksasi ekspor karena bertentangan dengan UU Minerba dan merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menikmati pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Bisman Bakhtiar mengatakan, MA perlu mencermati bahwa ada kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat karena inkonsistensi pelaksanaan UU Minerba melalui peraturan turunan yang diterbitkan Menteri ESDM. Aturan tersebut menyebabkan ketidakpastian iklim investasi yang berdampak pada perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha mineral tambang. Beberapa pelaku usaha mineral tambang sudah menjalan amanat UU Minerba dengan membangun smelter, sementara beberapa yang lain sama sekali tidak beritikad baik membangun smelter tetapi mendapatkan relaksasi ekspor.

Di lain pihak, peraturan turunan dari UU Minerba tersebut mengaburkan tujuan utama yang tertera dalam UUD 1945 tentang kekayaan alam yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Seharusnya pelaksanaan program hilirisasi tambang melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi harus tertunda karena tidak adanya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut.

“MA patut mencabut aturan tersebut agar pelaksanaan UU Minerba konsisten, benar, tegas, dan berpihak pada kepentingan nasional,” katanya di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Ahmad Redi membenarkan bahwa terbitnya PP 1, Permen ESDM 5 Tahun 2017, dan Permen ESDM 6 Tahun 2017 merupakan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dengan UU Minerba. Ketiga regulasi tersebut mengandung cacat formal dan material karena pembentukannnya tidak sesuai dengan prosedur baku dalam UU 12 Tahun 2012 serta secara materil bertentangan dgn UU Minerba dan Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014.

Koordinator Nasional Maryati Abdullah menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam melaksanakan UU dan membuat peraturan yang tidak menimbulkan kontroversi serta adil bagi semua pihak. Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebagaimana dimandatkan UU 4/2009 telah sesuai dengan Konstitusi terutama pasal 33 yang menyatakan pemanfaatan hasil bumi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri bermanfaat bagi peningkatan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan industri di dalam negeri, sehingga secara jangka panjang meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dapat menekan laju eksploitasi sumberdaya mineral, sehingga keseimbangan alam tidak terganggu,” katanya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil telah resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas sejumlah ketentuan dan peraturan terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan yang dikaitkan dengan Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri dan Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2017 lalu.

baca juga

Gugatan uji materi ini bersumber dari perkembangan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dinilai oleh Koalisi diduga inkonsistensi dan malaadministrasi, karena ada bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Gugatan ini bertujuan agar pemerintah, dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, memberikan kepastian hukum dengan berpijak pada implementasi hukum yang benar, tegas, dan berpihak pada kepentingan nasional

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan

Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 15:57 WIB

Diminta Tanggapan Kontoversi Pelantikan OSO, MA Langsung Ngacir

Diminta Tanggapan Kontoversi Pelantikan OSO, MA Langsung Ngacir

News | Selasa, 04 April 2017 | 21:55 WIB

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 15:17 WIB

Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA

Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 15:07 WIB

Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK

Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 07:23 WIB

Pengusaha Minta Jonan Keluarkan Rekomendasi Ekspor Nikel

Pengusaha Minta Jonan Keluarkan Rekomendasi Ekspor Nikel

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 13:08 WIB

Di Hadapan Jokowi, Hatta Ali Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua MA

Di Hadapan Jokowi, Hatta Ali Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua MA

News | Rabu, 01 Maret 2017 | 13:16 WIB

AMNT Dapat Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Konsentrat

AMNT Dapat Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Konsentrat

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2017 | 19:55 WIB

Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freeport

Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freeport

Bisnis | Sabtu, 18 Februari 2017 | 01:21 WIB

Hatta Ali: Pemilihan Ketua MA Tak Berhubungan dengan Pilkada

Hatta Ali: Pemilihan Ketua MA Tak Berhubungan dengan Pilkada

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:48 WIB

Terkini

7 Inspirasi Lipstik OMG Ombre, dari Natural hingga Bold

7 Inspirasi Lipstik OMG Ombre, dari Natural hingga Bold

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:16 WIB

Mengapa Zodiak Gemini dan Scorpio Sering Mengalami Konflik dalam Pertemanan Jangka Panjang?

Mengapa Zodiak Gemini dan Scorpio Sering Mengalami Konflik dalam Pertemanan Jangka Panjang?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:15 WIB

Volkswagen Recall 2,8 Juta Mobil Akibat Masalah Baut

Volkswagen Recall 2,8 Juta Mobil Akibat Masalah Baut

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 13:14 WIB

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:05 WIB

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:00 WIB

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:30 WIB

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:25 WIB

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 12:17 WIB

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

×