Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 06 April 2017 | 15:57 WIB
Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan
President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson, konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.

Perundingan antara Pemerintah dengan PTFI berlangsung selama 8 bulan sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017. Dengan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) dan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Minggu lalu PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Februari 2017 hingga Oktober 2017. Berdasarkan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK). Komitmen untuk membangun smelter juga tetap menjadi kewajiban PTFI,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

 

Saat ini, perundingan masih berlangsung. Perundingan jangka panjang khususnya terkait dengan pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter, mulai minggu depan. “Mulai minggu depan, pembahasan jangka panjang”, ungkap Teguh.

Terkait dengan Kontrak Karya (KK), Teguh menjelaskan bahwa selama masa perundingan berlangsung, maka KK PTFI tetap dihormati. “Selama masa perundingan berlangsung KK tetap kita hormati, sampai dicapai kesepakatan bersama khususnya terkait stabilitas investasi. Dalam setiap kebijakan publik termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan terkait ESDM, selalu ada ruang untuk mencari jalan keluar terbaik,” lanjut Teguh.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, terkait dengan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Aryono mengungkapkan bahwa saat ini telah dikeluarkan Pengumuman Penetapan IUP Clean and Clear (C&C) kedua puluh empat dan daftar IUP yang dicabut oleh Penerbit izin.

“Sudah kami umumkan. Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1.378 IUP. Sebanyak 1.231 IUP merupakan rekomendasi dari Gubernur, dengan rincian: 101 IUP memenuhi syarat untuk menjadi CnC; 575 IUP belum memenuhi syarat menjadi C&C; dan 555 IUP sudah ditetapkan C&C pada pengumuman sebelumnya. Sedangkan 147 IUP lainnya adalah rekomendasi dari Kepala Dinas dan seluruhnya belum memenuhi syarat menjadi C&C,” jelas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyatakan, hingga 4 April 2017, tercatat 8.524 IUP secara Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002 IUP telah dinyatakan C&C. Sementara, 2.522 IUP berstatus Non C&C.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport

Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 12:53 WIB

CERI: IUPK Sementara Freeport Sifatnya Liar dan Ilegal

CERI: IUPK Sementara Freeport Sifatnya Liar dan Ilegal

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 12:25 WIB

Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 12:15 WIB

Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober

Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober

Bisnis | Selasa, 04 April 2017 | 18:56 WIB

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 15:17 WIB

Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA

Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 15:07 WIB

Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia

Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 14:52 WIB

Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan

Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 22:22 WIB

Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK

Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 22:12 WIB

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 21:40 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×