Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA

Adhitya Himawan

Minggu, 02 April 2017 | 15:07 WIB
Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pada Kamis (30/3/2017), Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mendaftarkan gugatan uji materiil PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian ke Mahkamah Agung (MA). Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, serta beberapa pihak lainnya. 

Pendaftaran permohonan uji materi atas PP dan Permen ESDM ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kamis (30/3/2017)ke MA.  "Kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan Termohon Presiden Republik Indonesia dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017 dengan Termohon Menteri ESDM,” kata Bisman Bhaktiar,  Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2017).

Lebih lanjut Bisman mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan kepedulian masyarakat sipil untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat. Khususnya terkait dengan kebijakan hilirisasi sektor pertambangan mineral.

Menurut Jubir Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, Ahmad Redi, gugatan ini diajukan guna memastikan bahwa Pemerintah khususnya Menteri ESDM Ignasius Jonan dapat berhukum secara benar karena secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia. "Ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 10/PUU-VIII/2014, namun Menteri ESDM malah menyimpangi ketentuan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba dan Putusan MK," kata Redi dalam kesempatan yang sama.

Redi menjelaskan bahwa kesesatan lainnya adalah adanya norma dalam Permen ESDM yang mengatur bahwa Kontrak karya dapat menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal dalam UU Minerba jelas bahwa IUPK lahir dari rezim Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang mendapat persetujuan DPR, diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), lalu WIUPK yang ditawarkan ke BUMN. Apabila BUMN tidak berminat baru dilelang kepada swast secara lelang. Hal itu tegas dalam UU Minerba. "Kita ingin Menteri ESDM dapat berhukum secara lurus, waras, dan memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan korporasi asing, khususnya PT Freeport Indonesia. Kebijakan minerba harus dikawal karena SDA ini titipan anak cucu yang harus memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kelompok tertentu," jelas Redi.

Menurur Redi, langkah gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah Koalisi menyurati Presiden dan Menteri ESDM mencabut regulasi tersebut. Kolisi juga melaporkan Menteri ESDM atas dugaan maladministrasi dalam penyusunan regulasi minerba tersebut ke Ombudsman RI (ORI). ORI terus melakukan pemeriksaan dan tanda-tanda dugaan maladministrasi dalam pembentukan regulasi tersebut sudah terlihat, misal mengenai izin prakarsa dari Presiden dalam penyusunan RPP yang tidak ada, tidak adanya proses harmonisasi dan sinkronisasi formal oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta tidak adanya partisipasi publik padahal UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hak publik untuk terlibat.

Gugatan ini didasari bahwa pertambangan mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Nilai tambah tersebut dapat dilakukan dengan lebih maksimal apabila dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Namun demikian, kenyataannya Pemerintah tidak konsisten melakukan kebijakan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan telah melanggar UU Minerba dengan mengizinkan kembali ekspor mineral mentah ke luar negeri melalui PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017. Sampai saat ini telah berpuluh-puluh tahun sebagian besar mineral diekspor masih dalam bentuk bahan mentah, tanpa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu.

baca juga

"Kondisi ini mengakibatkan pertambangan mineral tidak menghasilkan nilai tambah (added value) maupun multiplier effect yang besar secara maksimal kepada rakyat karena kita telah menjual langsung “tanah dan air” ke luar negeri," tutup Redi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia

Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 14:52 WIB

Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan

Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 22:22 WIB

Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK

Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 22:12 WIB

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 21:40 WIB

Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK

Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 07:23 WIB

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:27 WIB

Investasi Kapal Pembangkit Listrik Jangkrik 4,2 Miliar Dolar AS

Investasi Kapal Pembangkit Listrik Jangkrik 4,2 Miliar Dolar AS

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 09:30 WIB

Jokowi Perintahkan Hilirisasi Industri Pertambangan di Kaltara

Jokowi Perintahkan Hilirisasi Industri Pertambangan di Kaltara

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 07:37 WIB

Jonan Targetkan Kapal Listrik Terapung Jangkrik Beroperasi Mei

Jonan Targetkan Kapal Listrik Terapung Jangkrik Beroperasi Mei

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 15:02 WIB

Menteri ESDM Hari Ini akan Resmikan Proyek Gas Jangkrik

Menteri ESDM Hari Ini akan Resmikan Proyek Gas Jangkrik

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 06:26 WIB

Terkini

Profil dan Karier Amaluddin Syarif, Ikon Cover MP3 yang Meninggal Dunia

Profil dan Karier Amaluddin Syarif, Ikon Cover MP3 yang Meninggal Dunia

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:02 WIB

Nonton Synchronize Fest 2026 Makin Praktis, ShopeeFood Hadirkan Layanan Pesan Makanan Tanpa Antre

Nonton Synchronize Fest 2026 Makin Praktis, ShopeeFood Hadirkan Layanan Pesan Makanan Tanpa Antre

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Katalog Promo Superindo Weekend 16-18 Oktober 2026, Migor dan Daging Diskon Besar!

Katalog Promo Superindo Weekend 16-18 Oktober 2026, Migor dan Daging Diskon Besar!

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:51 WIB

7 Perbedaan Sepatu New Balance Ori dan KW Super, Jangan Sampai Tertipu!

7 Perbedaan Sepatu New Balance Ori dan KW Super, Jangan Sampai Tertipu!

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Buku Cemong: Menemukan Makna di Balik Kenangan dan Ketimpangan Hidup

Buku Cemong: Menemukan Makna di Balik Kenangan dan Ketimpangan Hidup

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kemhan Ungkap Tugas Dua Wamenhan Baru: Strategi Militer hingga Modernisasi Alutsista

Kemhan Ungkap Tugas Dua Wamenhan Baru: Strategi Militer hingga Modernisasi Alutsista

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis

Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Haji Isam Mau Caplok Saham BCA, Ini Kata OJK

Haji Isam Mau Caplok Saham BCA, Ini Kata OJK

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027

Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×