7.399,85
South Tuna
Lepas Pantai Natuna
7.827,09
Merak Lampung
Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung
5.104,17
Pekawai
Lepas Pantai Kalimantan Timur
7.775,83
West Yamdena
Lepas Pantai dan Daratan Maluku
8.209,96
Kasuri III
Daratan Papua Barat
752,39
Lelang Reguler/Reguler Tender
Tongkol
Lepas Pantai Natuna
583,98
East Tanimbar
Lepas Pantai Maluku
8.242,81
Mamberamo
Daratan dan Lepas Pantai Papua
7.783
Jadwal lelang WK Migas Konvensional meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 17 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 26 September 2017 (untuk Lelang Reguler).
B. Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Tahun 2017
|
NO |
WILAYAH KERJA |
LOKASI |
LUAS (Km2) |
KETERANGAN |
|
Penawaran Langsung/Direct Offer |
||||
|
MNK Jambi I |
Onshore Jambi |
2.823,93 |
Shale Hydrocarbon |
|
|
MNK Jambi II |
Onshore Jambi & Sumatera Selatan |
1.622,35 |
Shale Hydrocarbon |
|
|
GMB West Air Komering |
Onshore Sumatera Selatan |
1.085,00 |
CBM |
|
|
Lelang Reguler/Reguler Tender |
||||
|
GMB Raja |
Onshore Sumatera Selatan |
580,50 |
CBM |
|
|
GMB Bungamas |
Onshore Sumatera Selatan |
483,60 |
CBM |
|
Jadwal lelang WK Migas Non Konvensional meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 12 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 25 September 2017 (untuk Lelang Reguler).
Seluruh Wilayah Kerja yang ditawarkan pada Penawaran WK Tahun 2017 ini merupakan suatu terobosan baru menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Konrak Bagi Hasil Gross Split. Ketentuan besaran bagi hasil yaitu base split antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57 persen:43 persen untuk minyak dan 52 persen:48 persen untuk gas.
“Base split ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui adjustment pada komponen variabel maupun komponen progresif,” ujar Jonan.
Persyaratan minimal dalam kegiatan eksplorasi (firm commitment 3 tahun pertama kontrak) untuk Wilayah Kerja Konvensional disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wilayah Kerja. Jika ketersediaan data sudah mencukupi, maka persyaratan wajib dilakukan pembuktian prospek melalui pemboran sumur.
Namun apabila ketersediaan data Wilayah Kerja belum mencukupi, maka persyaratan minimal dalam komitmen eksplorasi adalah seismik 2D atau 3D. Sedangkan persyaratan minimal untuk komitmen eksplorasi pada Wilayah Kerja Non Konvensional adalah mewajibkan pemboran sumur eksplorasi pada masing-masing Wilayah Kerja.