Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Langgar Batas Tarif, Kemenhub Akan Cabut Aplikasi Taksi Online

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2017 | 19:03 WIB
Langgar Batas Tarif, Kemenhub Akan Cabut Aplikasi Taksi Online
Sebuah taksi online di Amerika Serikat dilengkapi dengan stiker Uber di bagian jendela dekat kursi penumpang (Shutterstock).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang diatur dalam Permenhub tersebut, terkait aturan tarif batas bawah dan batas atas.

Direktur Angkuran dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, aturan ini diberlakukan agar ada kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.

"Jadi kalau ada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam pemberian sanksi, pihak Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku institusi pemerintahan yang membawahi transportasi berbasis aplikasi tersebut," kata Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Cucu menjelaskan, bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada penyedia aplikasi taksi online ini nantinya akan beragam. Mulai dari teguran hingga pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut.

"Yang paling tegas ya nanti intinya disusun dan diatur dari Kominfo itu sendiri sanksinya seperti apa mungkin dari kita apakah berupa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut itu merupakan kewenangan dari Kominfo," ujarnya.

Cucu mengatakan aturan ini akan mulai efektif pada 1 Juli 2017. Ia berharap para pelaku taksi online ini bisa menaati peraturan ini dengan baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor

Menhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 16:54 WIB

Kemenhub Siapkan Rp90 Miliar Untuk Mudik Gratis Lebaran 2017

Kemenhub Siapkan Rp90 Miliar Untuk Mudik Gratis Lebaran 2017

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:25 WIB

Pasti Pernah Kamu Alami! 5 Respon Unik Driver Ojek Online

Pasti Pernah Kamu Alami! 5 Respon Unik Driver Ojek Online

Video | Selasa, 16 Mei 2017 | 21:37 WIB

Awalnya Dikira Gadis Cantik, Penumpang Ojek Online Ini Ternyata..

Awalnya Dikira Gadis Cantik, Penumpang Ojek Online Ini Ternyata..

Tekno | Selasa, 16 Mei 2017 | 19:23 WIB

Pembangunan Pelabuhan Patimban Tunggu Lampu Hijau Bappenas

Pembangunan Pelabuhan Patimban Tunggu Lampu Hijau Bappenas

Bisnis | Senin, 15 Mei 2017 | 20:51 WIB

Kemenhub Luncurkan Angkot Ber-AC di Kota Bekasi

Kemenhub Luncurkan Angkot Ber-AC di Kota Bekasi

Bisnis | Senin, 15 Mei 2017 | 19:00 WIB

Jelang Lebaran, Kemenhub Cek Kelaikan Kapal di Pelabuhan Merak

Jelang Lebaran, Kemenhub Cek Kelaikan Kapal di Pelabuhan Merak

Bisnis | Senin, 15 Mei 2017 | 18:53 WIB

Ojek Online Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

Ojek Online Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

Foto | Senin, 15 Mei 2017 | 18:27 WIB

Underpass Tambun Bekasi Mulai Beroperasi

Underpass Tambun Bekasi Mulai Beroperasi

Bisnis | Minggu, 14 Mei 2017 | 16:31 WIB

Mudik Lebaran 2017, Jalan Tol akan Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Mudik Lebaran 2017, Jalan Tol akan Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2017 | 19:45 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB