Array

Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Senin, 05 Juni 2017 | 17:15 WIB
Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan ini, ditetapkan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk nasabah domestik minimal Rp200 juta dan berlaku kepada setiap wajib pajak.

"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah. Kalau yang perorangan ya itu Rp200 juta. Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14 persen dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/2017 berlaku sejak 31 Mei 2017.

"PMK tersebut merupakan legislasi sekunder, yakni syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau AEOL pada September 2018. Legislasi primer berupa Perppu dan sekunder, yaitu PMK harus diselesaikan Juni 2017," ujarnya.

Ani menjelaskan, tata cara penyampaiannya, pihak perbankan nasional wajib menyerahkan laporannya setiap 30 April dimulai pada tahun depan. Sehingga, Ditjen Pajak nantinya bisa mencek informasi keuangan dari nasabah yang bersangkutan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI