Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Rabu, 05 Juli 2017 | 08:40 WIB
Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan
Operasional pertambangan mineral milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. [ptfi.co.id]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah berita Tempo yang berjudul "ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang". Berita ini tayang di Tempo.co pada Selasa (4/7/2017).

"Ada terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu kami klarifikasi," kata Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Pertama, berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya.

Kedua, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa 4 Juli 2017, tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.

"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut," ujar Hadi.

Ketiga, tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

Keempat, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat:

-Membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter);
-Divestasi saham hingga sebesar 51 persen.

Baca Juga: Freeport Resmikan Lapangan Terbang Anggoinggin Saat HUT RI

Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI