Array

OJK Minta Pegadaian Swasta Urus Izin di OJK

Senin, 17 Juli 2017 | 18:24 WIB
OJK Minta Pegadaian Swasta Urus Izin di OJK
Suasana transaksi di salah satu gerai Pegadaian di kawasan Senen Jakarta, Jumat (10/7).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pegadaian swasta untuk mendaftarkan izin usaha sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

Tujuan pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian untuk menciptakan industri yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen.

Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pegadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani menyebutkan, saat ini ada ratusan pegadaian swasta yang belum terdaftar dan belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Dengan adanya peraturan OJK ini diharapkan bisa memberikan pengaturan dan pengawasan kepada para pelaku usaha pegadaian.

"Memang di dalam POJK itu kami meminta mereka terutama usaha gadai untuk mengajukan izin atau daftar dulu sebelum mengajukan izin. Kalau ada yang mau (daftar) langsung ajukan izin boleh atau daftar dahulu juga boleh," kata Firdaus dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pegadaian ke OJK, Senin (17/7/2017).

Dengan mendapatkan izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, hal tersebut menunjukkan kepatuhan pelaku usaha pegadaian swasta terhadap aturan hukum yang berlaku.

Izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pegadaian yang meliputi: pertama, sebagai sarana kepastian hukum dan perlindungan hukum, kedua: sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha, ketiga: mempermudah pengembangan usaha, dan keempat: akan diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan oleh OJK seperti pelatihan peningkatan sumber daya manusia perusahaan dan dapat memanfaatkan layanan yang dikelola oleh OJK seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI