YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2017 | 13:22 WIB
YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati
Konferensi pers YLKI di Jakarta, Jumat (28/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan sanksi kepada biro umroh First Travel setengah hati

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, First Travel bukan hanya bermasalah di promosi promo umroh, tapi juga umroh reguler.

"Aksi OJK melarang umrah promo First Travel tidak efektif. Sebab, yang bermasalah bukan hanya promo, tapi juga umrah reguler. Larangan OJK 'nanggung' dan setengah hati," ujar Tulus dalam jumpa pers di Kantor YLKI, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Pernyataan Tulus terkait langkah Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan yang menghentikan promo umrah First Travel

Ia mengaku heran First Travel selama ini tidak kooperatif baik kepada Kementerian Agama, OJK dan YLKI.

"Mengapa dibiarkan? Mediasi ala Kemenag pun mandul, karena First Travel selalu tidak hadir," kata dia.

Tak hanya itu, Tulus mengatakan, persoalan calon jamaah yang mangkrak bukan hanya First Travel, tapi banyak biro umroh lainnya.

Berdasarkan data YLKI mencatat 17.557 pengaduan calon jamaah umroh dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, PT Kafilah Rindu Ka'bah berjumlah 3.056 konsumen, PT Komunitas Jalan Lurus berjumlah 122 konsumen. Kemudian PT Wisata Basmalah Tour and Travel berjumlah 33 konsumen dan Mila Tour Group berjumlah 24 konsumen.

"Banyak lainnya, misalnya Kafilah Rindu Kabah malah sudah bubar, 3.500 calon jamaahnya tidak jelas nasibnya. Hannien tour menyalahkan Garuda Indonesia karena dianggap wanprestasi. Padahal Garuda membatalkan ke Hannien Tour karena Hannien belum membayar booking seat sampai waktu deadline," kata Tulus.

Maka dari itu, YLKI meminta Kementerian Agama dan OJK untuk membekukan biro umroh yang bermasalah. Namun YLKI mengingatkan kebijakan ini harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin melakukan refund.

"Kami mendesak agar aktivitas First Travel dan biro umrah lain yang bermasalah dibekukan. Dengan syarat First Travel harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin refund. Proses pidana pun harus dilakukan bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan. Seperti Kafilah Rindu Kabah atau Mila Tour," tutur dia.

Lebih lanjut, Tulus juga menyebut Kementerian Agama membiarkan karut marut pengelolaan umrah karena ingin mengambil alih pengelolaannya sebagaimana haji.

"Karena kue ekonomi umrah lebih menggiurkan," kata Tulus

Pihaknya juga mendesak Bareskrim menindaklanjuti laporan pengaduan pidana terkait biro umrah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Baru OJK Janji Hilangkan Kegiatan Tak Penting agar Hemat

Ketua Baru OJK Janji Hilangkan Kegiatan Tak Penting agar Hemat

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2017 | 19:57 WIB

OJK Keluarkan Surat Edaran Blokir Dana Nasabah Terduga Teroris

OJK Keluarkan Surat Edaran Blokir Dana Nasabah Terduga Teroris

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2017 | 18:33 WIB

Pelantikan Dewan Komisioner OJK

Pelantikan Dewan Komisioner OJK

Foto | Kamis, 20 Juli 2017 | 16:15 WIB

Muliaman Pensiun Setelah Selesai Jabat Ketua OJK

Muliaman Pensiun Setelah Selesai Jabat Ketua OJK

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2017 | 15:07 WIB

Pesan Sri Mulyani ke Dewan Komisioner OJK Pimpinan Wimbo Santoso

Pesan Sri Mulyani ke Dewan Komisioner OJK Pimpinan Wimbo Santoso

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2017 | 12:57 WIB

Ini 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Ini 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2017 | 12:04 WIB

YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran di 13 Kota Indonesia

YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran di 13 Kota Indonesia

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:10 WIB

OJK Bentuk Dua Direktorat Baru Hadapi Perkembangan Pesat Fintech

OJK Bentuk Dua Direktorat Baru Hadapi Perkembangan Pesat Fintech

Bisnis | Sabtu, 17 Juni 2017 | 00:07 WIB

OJK Bentuk Forum Pakar Fintech

OJK Bentuk Forum Pakar Fintech

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 17:42 WIB

OJK: Hingga Maret 2017, Dana Simpanan Laku Pandai Rp2,1 Miliar

OJK: Hingga Maret 2017, Dana Simpanan Laku Pandai Rp2,1 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2017 | 14:12 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB