Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Ditjen Bea Cukai Bongkar Penyelendupan di Selat Malaka

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 09 September 2017 | 05:34 WIB
Ditjen Bea Cukai Bongkar Penyelendupan di Selat Malaka
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. [Dok Ditjen Bea Cukai]

erbagai penindakan yang berhasil ditorehkan dalam menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia adalah bukti nyata pelaksanaan penguatan reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu yang tengah digencarkan adalah Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Penertiban ini menyasar ke berbagai lini perbaikan di antaranya adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap upaya-upaya penyelundupan baik di pelabuhan utama maupun wilayah perairan laut.

"DJBC memiliki peran penting yang strategis dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. DJBC berkontribusi sebesar 27 persen dari total penerimaan perpajakan dalam APBN (82,6 persen) melalui penerimaan pajak impor yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor, Cukai, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2017).

Untuk mengamankan penerimaan negara tersebut, pada sektor pengawasan laut, DJBC secara sinergis melaksanakan patroli laut di seluruh perairan Indonesia yang terbagi ke dalam dua wilayah. Operasi Patroli Laut wilayah barat Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Sriwijaya, sementara di wilayah timur Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Wallacea.

Sebagai langkah taktis, Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dilakukan di perairan Selat Malaka karena wilayah perairan ini sangat strategis dan berpotensi menjadi titik rawan penyelundupan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC, khususnya kantor-kantor di wilayah perairan tersebut, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan sebagai antisipasi peningkatan pengawasan di pelabuhan utama.

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya berada dibawah koordinasi Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan lingkup pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Belawan, KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP B Jambi, KPPBC Tipe Pratama Selat Panjang, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tipe B Batam, serta PSO Tipe A Tanjung Balai Karimun.
Sinergi atas penindakan yang dilakukan oleh DJBC tidak hanya bersifat internal, namun juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Administrasi Pabean negara lain yaitu Indonesia dan Malaysia. Untuk lebih mengintensifkan kegiatan pengawasan, DJBC bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) telah mengadakan Bilateral Meeting pada Rabu, 6 September 2017 di Batam. Tidak hanya itu, DJBC dan JKDM juga melakukan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia yang bertajuk Operasi PATKOR KASTIMA.

"Operasi dua negara sahabat ini telah berlangsung yang ke-23 kalinya dan telah dibuka pada Kamis, 7 September 2017," jelas Sri.

Data penindakan DJBC secara nasional menunjukkan peningkatan, tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, sedangkan di tahun 2017 sampai dengan Agustus sudah mencapai 15.074 kasus. Dari jumlah tersebut, hasil penindakan DJBC dari patroli laut tahun 2016-2017 mencapai 659 kasus penindakan. Komoditi yang berhasil diamankan terdiri dari bahan makanan pokok, barang elektronik, pakaian bekas (ballpress), barang campuran yang terdiri dari barang elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik, ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, serta narkotika dan psikotropika.

Bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Keuangan ke Kantor Wilayah Khusus DJBC Tanjung Balai Karimun pada hari ini, digelar konferensi pers atas hasil penindakan yang terdiri dari :

baca juga

1. Ballpress sebanyak 9.958 ball dan 70 karung yang dimuat dalam 11 kapal dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp20 Miliar dengan jumlah tersangka 10 orang. Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti berupa delapan kapal telah dilelang serta barang bukti berupa pakaian bekas akan dimusnahkan;
2. Handphone sebanyak 28.057 unit dan drone sebanyak 45 unit yang dimuat dalam 2 speedboat dari Singapura menuju Batam, Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp34 Miliar dengan jumlah tersangka 5 orang. Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barangnya telah ditetapkan menjadi Barang Bukti dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
3. Rotan jenis Sega sebanyak 107.876 kg yang dimuat dalam satu kapal dari Kalimantan Tengah tujuan Sibu, Malaysia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang berkisar Rp200 Juta dengan jumlah tersangka satu orang. Tersangka dijerat dengan pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan.
4. Barang campuran (guci, produk tekstil, elektronik, minuman keras, sparepart) sebanyak 251 kardus dan 82 karung yang dimuat dalam satu kapal dari Batam tujuan Jambi tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp1,6 Miliar dengan jumlah tersangka satu orang. Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti akan dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan berupa 8.607 ball dan 70 karung ballpress. Sementara terhadap sisanya sebanyak 1.351 ball akan digunakan untuk pembuktian di persidangan dan dimusnahkan kemudian. Pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut. Disamping itu, peredaran pakaian bekas ilegal dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menghibahkan barang berupa : (1) 200 karung beras dengan berat 5 ton hasil penindakan eks Kapal KM. Mulia Abadi untuk lebih mengoptimalkan nilai guna barang sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Penindakan tersebut dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut kepada Yayasan Permate Batam dan Yayasan Al-Kautsar Batam; dan (2) satu unit speedboat hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kabupaten Karimun menyusul hibah 6 unit kapal motor kayu yang telah dilakukan sebelumnya.

Menkeu menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Operasi Patroli Laut DJBC yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan dan sinergis dengan Kementerian/Lembaga lain dan telah membuahkan berbagai hasil penindakan. Komitmen DJBC sebagai institusi garda terdepan untuk melindungi negeri dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri.

"Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karena legal itu mudah. Dengan begitu, setiap individu telah ikut berkontribusi dalam menciptakan perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Respon Keluhan Tere Liye, Sri Mulyani Bakal Atur Pertemuan

Respon Keluhan Tere Liye, Sri Mulyani Bakal Atur Pertemuan

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 21:00 WIB

Sri Mulyani Akui Konflik Korea Bisa Pengaruhi Ekonomi Global

Sri Mulyani Akui Konflik Korea Bisa Pengaruhi Ekonomi Global

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 19:38 WIB

Penerimaan Pajak Baru 53 persen, Sri Mulyani Tetap Optimistis

Penerimaan Pajak Baru 53 persen, Sri Mulyani Tetap Optimistis

Bisnis | Selasa, 05 September 2017 | 14:54 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4 Persen, Menkeu: Kami Akan Kejar

Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4 Persen, Menkeu: Kami Akan Kejar

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:50 WIB

Sering Rugi, Sri Mulyani akan Selidiki Garuda Indonesia

Sering Rugi, Sri Mulyani akan Selidiki Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2017 | 19:25 WIB

Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah

Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:31 WIB

Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia

Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:21 WIB

Sri Mulyani: Cetak Uang Dua Kali Lipat Bukan Solusi Ekonomi

Sri Mulyani: Cetak Uang Dua Kali Lipat Bukan Solusi Ekonomi

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 15:20 WIB

Utang Indonesia Rp 3.779 triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Utang Indonesia Rp 3.779 triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 14:37 WIB

Begini Cara Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.283 Triliun

Begini Cara Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.283 Triliun

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:40 WIB

Terkini

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB