Array

Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU

Senin, 18 September 2017 | 16:46 WIB
Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU
Suasana di Gerbang Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sabtu (27/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Pada 2018 mendatang, semua gardu tol yang ada di Indonesia hanya akan melayani pembayaran secara non tunai. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan uang kertas.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara David Tobing menilai kewajiban penggunaan uang elektronik untuk membayar tol dianggap telah melanggar Undang-undang Mata Uang Pasal 2 ayat 2, 23 ayat 1, 33 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011.

"Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," kata David saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).

Selain itu, lanjut David, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut juga telah melanggar hak konsumen dan menimbulkan ketidakadilan.

"Pertama, konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai. Kedua, uang elektronik mengendap di bank. Ketiga, Uang elektronik tidak memperoleh bunga. Keempat, uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan. Kelima,Jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang. Keenam, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society," katanya.

Oleh sebab itu, David memohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen melakukan pembayaran dengan menggunakan rupiah kertas atau logam dalam bertransaksi.

"Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik tapi ada pilihannya," ujar David.

Baca Juga: Ombudsman akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up e-Money

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI