Array

AKKI Dukung Pelarangan Gesek Kartu Kredit Dua Kali

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 06 September 2017 | 14:58 WIB
AKKI Dukung Pelarangan Gesek Kartu Kredit Dua Kali
Replika Kartu Kredit Bukopin World Card. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mendukung kebijakan pelarangan menggesek kartu kredit dua kali yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan rasa aman yang lebih besar terhadap konsumen pengguna kartu kredit.

"Saya rasa kebijakan ini akan bagus. Karena membuat customer merasa lebih secure (aman, red)," kata General Manager AKKI, Steve Marta, saat dihubungi oleh Suara.com, di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Steve juga mengakui bahwa praktik menggesek kartu kredit dua kali selama ini memang memiliki potensi terjadinya pembobolan data nasabah pemegang kartu kredit. "Saya katakan ini bisa saja terjadi. Cuma apakah dalam praktiknya di lapangan sudah terjadi atau belum, saya belum bisa pastikan," jelas Steve.

AKKI optimis kebijakan baru BI ini tidak akan mempengaruhi bisnis kartu kredit. Ia menyarakan agar para merchant mematuhi kebijakan baru BI tersebut. "Kalau tidak ada alasan kuat, memang tidak perlu harus dilakukan penggesekan saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit," tutupnya.

Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Baca Juga: BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI