INDEF Kritik Kebijakan Biaya Top Up e-Money Kontradiktif

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 12:53 WIB
INDEF Kritik Kebijakan Biaya Top Up e-Money Kontradiktif
Kartu e-money yang diterbitkan Bank Mandiri. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200 ribu.

Sedangkan jika isi saldo di atas Rp200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp750.

Cara "on-us" merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI