Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

OJK: Pembatasan Bunga Deposito Sudah Tidak Diperlukan

Adhitya Himawan

Rabu, 20 September 2017 | 16:03 WIB
OJK: Pembatasan Bunga Deposito Sudah Tidak Diperlukan
Ilustrasi bunga deposito. [Shutterstock]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembatasan maksimum (capping) suku bunga deposito untuk Bank Umum Kelompok Usaha III dan IV sudah tidak diperlukan karena suku bunga simpanan di industri perbankan sudah menurun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Balai Sidang Jakarta, Rabu (20/9/2017), mengatakan meskipun demikian peraturan "capping" suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku. Dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya.

"Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi," ujarnya.

Heru mengatakan dengan suku bunga simpanan yang turun, bank dapat lebih efisien, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi.

"Bank sudah bisa lebih efisien," ujar dia.

Kendati demikian, kata dia, OJK masih perlu melakukan rapat dengan para unsur pimpinan untuk memutuskan apakah mencabut ketentuan "capping" itu atau tidak.

"Nanti akan liat, masi dievaluasi," ujar dia.

Sebelumnya, sejak Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok bank BUKU III dan IV, yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal.

baca juga

Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate bertenor 12 bulan. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar saat itu.

Saat ini, per Rabu suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 5,59 persen.

Sedangkan suku bunga simpanan per Juli 2017 dengan tenor tiga, enam, dan 12 bulan masing-masing 6,56 persen, 6,89 persen, dan 7,04 persen, berdasarkan analisa uang beredar Bank Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 15:41 WIB

Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN

Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 18:15 WIB

Permata Syariah: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Kecil Karena....

Permata Syariah: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Kecil Karena....

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 18:02 WIB

Perbanas Akui Pertumbuhan Kredit Tahun Ini Masih Lambat

Perbanas Akui Pertumbuhan Kredit Tahun Ini Masih Lambat

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 16:16 WIB

Gubernur BI Minta Perbankan Indonesia Melek Teknologi

Gubernur BI Minta Perbankan Indonesia Melek Teknologi

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 15:33 WIB

Biaya Top Up e-Money, Konsumen: Buset Banknya Untung Dua Kali

Biaya Top Up e-Money, Konsumen: Buset Banknya Untung Dua Kali

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 20:00 WIB

YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 18:43 WIB

YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 17:30 WIB

Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU

Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 16:46 WIB

Ombudsman akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up e-Money

Ombudsman akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 16:22 WIB

Terkini

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×